Awas, Komposisi AKD Terancam Kadaluarsa


MEDIA BANGGAI-Luwuk. Macetnya paripurna pembahasan perubahan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) pada Selasa (3/4) kemarin, dikuatirkan akan menyebabkan alat kelengkapan dewan yang ada saat ini menjadi kadaluarsa, atau tidak dapat bertugas lagi.
Dari penelusuran Media Banggai, sesuai PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, khususnya pasal 48 ayat 8, disebutkan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun. Begitupula masa jabatan untuk pimpinan Badan Legislasi yang diatur dalam pasal 52 ayat 3 serta untuk Badan Kehormatan yang diatur dalam pasal 56 ayat 8, yang juga menegaskan bahwa masa jabatan pimpinannya adalah dua setengah tahun.
Namun dugaan kadaluarsa ini ditepis sejumlah anggota dewan. Djufri Diko dari Fraksi PAN sendiri mengatakan, masa jabatan pimpinan komisi masih memiliki waktu sampai sebulan kedepan, baru terhitung dua setengah tahun. Karenanya ia mengatakan, pimpinan komisi belum memasuki masa kadaluarsa. Sedangkan untuk alat kelengkapan berupa Baleg dan Badan Kehormatan, juga masih beberapa waktu kedepan, sehingga masih memungkinkan untuk bertugas dan tidak terancam kadaluarsa.
Meski demikian, Ibrahim Darise dari Fraksi PAN juga mengatakan, mestinya agenda untuk pembahasan perubahan alat kelengkapan dewan sudah bisa berjalan dan saat ini sudah terbentuk pimpinan AKD yang baru. Sebab kata dia, sudah ada rapat Banmus yang menghasilkan keputusan untuk membentuk komposisi alat kelengkapan dewan yang baru pada hari Selasa (kemarin-red), dan alat kelengkapan dewan yang baru itu yang akan bekerja membahas Raperda serta pencabutan Raperda yang diusulkan  eksekutif dan diparipurnakan pada Rabu dan Kamis pekan ini.
"Dalam rapat Banmus, berkembang  soal rencana pembahasan usulan pencabutan Raperda dan pembahasan Raperda baru pada Rabu dan Kamis, akan dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang baru. Namun pembentukan AKD yang baru itu terhenti, karena yang muncul justru masalah fraksi. Padahal soal fraksi ini tidak menjadi agenda," tegasnya.
Ia mengatakan, sejatinya perubahan komposisi fraksi bisa diabaikan dan kalau mau dikonsultasikan, nanti setelah terbentuknya alat kelengkapan dewan yang baru, sebab fraksi itu bukanlah alat kelengkapan dewan. Namun kata dia, karena ada yang hendak memaksakan sesuatu pada persoalan alat kelengkapan dewan, sehingga ada keinginan melakukan perubahan komposisi pada fraksi yang sejatinya sudah diatur dalam PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, bahwa fraksi itu bersifat permanen selama masa keanggotaan DPRD.*pr

Baca Juga :