Banggai Laut Jadi Kabupaten

Jakarta.-Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR-RI dalam sidang paripurna, Kamis (12/4), di Gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta. Undang-undang (UU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru sekaligus membentuk 19 daerah otonom baru di Indonesia.
Daerah otonom baru yang dibentuk itu ialah satu provinsi yakni Provinsi Kalimantan Utara serta 18 daerah tingkat kabupaten. Mayoritas daerah otonom baru yang dibentuk berada di Indonesia Timur. Di antaranya adalah Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Arfak di Papua Barat.
RUU ini sebelumnya diusulkan Komisi II DPR-RI. Disahkanyya RUU ini disambut gembira sejumlah tokoh adat dan masyarakat Papua yang menyaksikan sidang paripurna dari atas balkon ruang sidang anggota dewan.
Ke Sembilan belas daerah otonom baru tersebut adalah, pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
Sedang sepuluh daerah lainnya yaitu Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi tenggara, Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.*metrotv/tt