MEDIA
BANGGAI-Luwuk. Hampir semua fraksi di Dewan Banggai mendesak agar pemerintah
daerah memasukan calon Kecamatan Saluan menjadi salah satu kecamatan yang akan
terbentuk melalui Raperda yang tengah dibahas lembaga perwakilan rakyat itu.
Desakan itu tercermin pada pemandangan umum fraksi, menanggpi keterangan
pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim,dalam sidang
paripurna tentang Raperda Pembentukan empat Kecamatan dan Raperda Pembentukan Desa, Kamis pekan
lalu.
Fraksi
Partai Golkar melalui juru bicaranya Lisa Sundari menyatakan, fraksinya
mendukung pemekaran namun memberikan sejumlah saran, antara lain soal batas
wilayah dan aset yang harus segera diperjelas agar tidak memunculkan konflik,
serta mendorong agar pemerintah mengajukan calon Kecamatan Saluan menjadi
bagian dari paket Raperda Pembentukan Kecamatan yang akan dibahas.
Syafrin
Luneto dari Fraksi Partai Hanura juga menyampaikan hal yang sama dalam
pemandangan umumnya. Ia meminta agar Kecamatan Saluan dapat diperdakan bersama
dengan empat kecamatan lain yang diajukan yakni Balantak Utara, Luwuk Utara,
Lwuk Selatan dan Mantok. Sebab kata dia, ketika tidak diperdakan bersama, maka
untuk mengusulkan Kecamatan Saluan, akan butuh lima tahun lagi, sebab sebagian
wilayahnya ada di Kecamatan Luwuk Selatan yang baru akan terbentuk tahun ini.
Dukungan
serupa disuarakan Zaenuri sebagai juru bicara Fraksi PDIP, Fraksi Persada
melalui juru bicaranya H.Syafruddin Husain, Fraksi PAN melalui Djufri R.Diko
dan Fraksi PKS melalui Hidayat Monoarfa. Meski tak menyebut secara tegas untuk
Saluan, namun Fraksi Partai Demokrat melalui Yoyok Handoyo, mendukung
sepenuhnya pemekaran yang dilakukan.
Namun
demikian, ada dua fraksi yang memberi cacatan cukup tajam terkait persyaratan
yang diajukan eksekutif. Fraksi PAN dan Fraksi PKS mempertanyakan naskah akademik
yang mestinya harus tercermin dalam Raperda yang diajukan. Ia juga menegaskan,
soal Kecamatan Saluan pastilah sudah bersyarat secara administrasi, sebab tidak
mungkin direkomendasi Gubernur Sulteng, ketika tidak bersyarat. Sorotan soal
naskah akademik juga disampaikan Fraksi PKS. Ia juga menuding pemerintah
kabupaten tidak mematuhi rekomendasi Gubernur Sulteng yang mencantumkan Saluan
menjadi salah satu kecamatan dalam Raperda yang diajukan.
Kabag
Administrasi Pemerintahan Irfan Poma kepada wartawan disela-sela rapat
mengatakan, soal Kecamatan Saluan memang terkendala soal persetujuan desa-desa
di Kecamatan induk yakni Kintom, sebab wilayah Kecamatan Saluan meliputi
sebagian wilayah Luwuk dan sebagian wilayah Kintom. "Masih ada desa yang
belum berikan persetujuan, namun desa itu bukan di wilayah calon Kecamatan
Saluan, tapi di induknya," tuturnya.
Sementara
soal naskah akademik, ia mengatakan sudah ada, sebab saat kajian akademik
dilakukan Fisip Universitas Tadulako, naskah akademiknya juga sudah ada.
"Nanti akan diserahkan saat pembahasan," ucapnya.
Sebagaimana
disampaikan Wabup dalam keterangan pemerintah, empat kecamatan yang diusulkan
adalah Balantak Utara yang beribukota di desa Teku, Mantok yang beribukota di
desa Sobol, Luwuk Utara yang beribukota di desa Biak dan Luwuk Selatan yang
beribukota di Kelurahan Simpong.*pr