Dewan Dorong Kecamatan Saluan

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Hampir semua fraksi di Dewan Banggai mendesak agar pemerintah daerah memasukan calon Kecamatan Saluan menjadi salah satu kecamatan yang akan terbentuk melalui Raperda yang tengah dibahas lembaga perwakilan rakyat itu. Desakan itu tercermin pada pemandangan umum fraksi, menanggpi keterangan pemerintah yang dibacakan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim,dalam sidang paripurna tentang Raperda Pembentukan empat Kecamatan  dan Raperda Pembentukan Desa, Kamis pekan lalu.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Lisa Sundari menyatakan, fraksinya mendukung pemekaran namun memberikan sejumlah saran, antara lain soal batas wilayah dan aset yang harus segera diperjelas agar tidak memunculkan konflik, serta mendorong agar pemerintah mengajukan calon Kecamatan Saluan menjadi bagian dari paket Raperda Pembentukan Kecamatan yang akan dibahas.
Syafrin Luneto dari Fraksi Partai Hanura juga menyampaikan hal yang sama dalam pemandangan umumnya. Ia meminta agar Kecamatan Saluan dapat diperdakan bersama dengan empat kecamatan lain yang diajukan yakni Balantak Utara, Luwuk Utara, Lwuk Selatan dan Mantok. Sebab kata dia, ketika tidak diperdakan bersama, maka untuk mengusulkan Kecamatan Saluan, akan butuh lima tahun lagi, sebab sebagian wilayahnya ada di Kecamatan Luwuk Selatan yang baru akan terbentuk tahun ini.
Dukungan serupa disuarakan Zaenuri sebagai juru bicara Fraksi PDIP, Fraksi Persada melalui juru bicaranya H.Syafruddin Husain, Fraksi PAN melalui Djufri R.Diko dan Fraksi PKS melalui Hidayat Monoarfa. Meski tak menyebut secara tegas untuk Saluan, namun Fraksi Partai Demokrat melalui Yoyok Handoyo, mendukung sepenuhnya pemekaran yang dilakukan.
Namun demikian, ada dua fraksi yang memberi cacatan cukup tajam terkait persyaratan yang diajukan eksekutif. Fraksi PAN dan Fraksi PKS mempertanyakan naskah akademik yang mestinya harus tercermin dalam Raperda yang diajukan. Ia juga menegaskan, soal Kecamatan Saluan pastilah sudah bersyarat secara administrasi, sebab tidak mungkin direkomendasi Gubernur Sulteng, ketika tidak bersyarat. Sorotan soal naskah akademik juga disampaikan Fraksi PKS. Ia juga menuding pemerintah kabupaten tidak mematuhi rekomendasi Gubernur Sulteng yang mencantumkan Saluan menjadi salah satu kecamatan dalam Raperda yang diajukan.
Kabag Administrasi Pemerintahan Irfan Poma kepada wartawan disela-sela rapat mengatakan, soal Kecamatan Saluan memang terkendala soal persetujuan desa-desa di Kecamatan induk yakni Kintom, sebab wilayah Kecamatan Saluan meliputi sebagian wilayah Luwuk dan sebagian wilayah Kintom. "Masih ada desa yang belum berikan persetujuan, namun desa itu bukan di wilayah calon Kecamatan Saluan, tapi di induknya," tuturnya.
Sementara soal naskah akademik, ia mengatakan sudah ada, sebab saat kajian akademik dilakukan Fisip Universitas Tadulako, naskah akademiknya juga sudah ada. "Nanti akan diserahkan saat pembahasan," ucapnya.
Sebagaimana disampaikan Wabup dalam keterangan pemerintah, empat kecamatan yang diusulkan adalah Balantak Utara yang beribukota di desa Teku, Mantok yang beribukota di desa Sobol, Luwuk Utara yang beribukota di desa Biak dan Luwuk Selatan yang beribukota di Kelurahan Simpong.*pr