Honda Mengamuk di Kantor BKD

Media Banggai-Salakan. Sekitar seratus orang lebih tenaga honorer yang berasal dari sejumlah pelosok kecamatan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Selasa (10/4) kemarin, mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangkep. Kedatangan mereka untuk melihat dan mengecek nama dalam daftar pengumuman hasil verifikasi dan validasi dari Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara (MEN PAN). Pengumuman hasil pengangkatan tenaga honorer ini ditempel dipapan pengumuman Kantor BKD Bangkep sejak hari Senin awal minggu ini.

Jumlah kuota tenaga honorer kategori satu Kabupaten Bangkep yang lolos verifikasi dan validasi berjumlah 316 orang. 167 laki laki dan 149 perempuan. Hasil pengumuman ini sebagaimana Surat Edaran Men PAN Nomor 03 Tahun 2012 Tertanggal 12 Maret 2012. Merasa ada keganjilan dan kesalahan atas hasil pengumunan itu sejumlah orang bersama LSM Trikora masuk ruangan kerja Sekretaris BKD dan melakukan aksi protes. Tidak hanya itu, mereka juga mengamuk di ruang kerja Sekretaris BKD mempertanyakan dan protes soal banyaknya nama-nama yang masuk daftar pengumuman yang tidak pernah menjadi Tenaga Honorer diinstansi manapun. Sementara tenaga honorer yang memiliki Sk Bupati Tahun 2005, nama mereka justru tidak masuk dalam daftar verifikasi dan validasi Men PAN.

Tidak puas atas penjelasan Sekretaris BKD, massa pun meminta dan memaksa Sekretaris BKD agar pengumunan itu di cabut. Tapi permintan itu tidak bisa terima dan akhirnya mereka mencabut dan merobek sendiri daftar pengumunan itu. Selanjutnya, dibawa kedepan halaman kantor lalu dibakar. Setelah aksi pembakaran itu, Kepala BKD Bangkep mengundang massa bersama sejumlah pegiat LSM dan wartawan untuk bertemu di ruang kerjanya untuk menjelaskan duduk persoalan.

Dalam pertemuan itu, beberapa perwakilan tenaga honorer dan pegiat LSM meminta penjelasan Kepala BKD dasar dan pertimbangan apa pihak BKD memaksakan mengumumkan hasil daftar tenaga honorer yang diangap telah terjadi kesalahan besar dan dapat menimbulkan ekses sosial. Apalagi, banyak diantaranya, yang sudah lama mengabdi bahkan memasukan persyaratan MK-1 tapi tidak masuk validasi.

Selain itu, BKD menjelaskan bahwa Surat Edaran Men PAN Nomor 05 Tahun 2010 yang mana salah satu poin penting dijelaskan bahwa persyaratan pengangkatan tenaga honorer kategori satu telah melaksanakan tugas honor paling lama lima tahun. Persyaratan lain adalah memiliki SK Bupati Tahun 2005.

Kepala BKD Bangkep Sudarto, SH, menjelaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi Men PAN, baru diterima pihaknya pada 4 Maret lalu dan dijemput oleh Sekertaris BKD di BKN Makassar. Hasil ini, menurut Kepala BKD belum final sebab BKD akan membentuk tim terkait dan akan turun ke tiap SKPD dan kecamatan serta desa guna melakukan penelitian dan memverifikasi kembali dokumen tenaga honorer yang masuk dalam daftar ini. Selain itu juga pihaknya menerima laporan dan pengaduan masyarakat bila mana hasil pengumunan ini ada nama–nama tenaga honorer yang tidak melakukan tugasnya.

Dalam penjelasannya, Kepala BKD, mengatakan sesuai surat edaran Men PAN, bilamana ada PNS atau pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan akan dikenakan tindakan administarif dan tindak pidana sesuai peraturan.*Ramli