Hutan Pinus Salodik Terancam Keberadaannya

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Keberadaan hutan pinus yang ada di Desa Salodik yang merupakan hasil pekerjaan reboisasi tahun 1972 seluas kurang lebih 25 hektar are, yang berdekatan dengan hutan lindung Lombuyan saat ini terancam keberadaanya. Berbagai upaya dilakukan guna menyelamatkannya. 
Belum lama ini Kades Salodik Rahman Kandula dalam suratnya bernomor 522/44/IV/020/2012 yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai, meminta agar sejumlah warga yang namanya dicantumkan dalam surat itu dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, upaya itu dilakukan agar keberadaan hutan pinus dapat terjaga. 
Saat ini dari 25 hektar hutan pinus, tersisa tinggal beberapa hektar saja, karena kayu pohon pinus yang terbilang mahal harganya telah diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. LSM Lapelhi yang di ketuai oleh Faisal Bajarad sangat prihatin dengan para pelaku bertangan jahil ini, karena menurut Faisal keberadaan hutan pinus tersebut dilindungi karena bukan merupakan lokasi APL. 
Bahkan Faisal sangat setuju jika para pelaku pengrusakan hutan pinus yang dapat membahayakan generasi mendatang itu diproses secara hukum, sehingga pihak lainnya tidak akan berani mencoba merusak keberadaan hutan pinus yang asri selama ini. *IRW4N