Kades Uso Nilai Kualitas Lingkungan Turun

MEDIA BANGGAI-LUWUK. Kepala Desa Uso, Surait Salim, Minggu (22/4) kemarin, meminta kepada pihak PT. Donggi Senoro LNG, agar memperlihatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terkait dengan rencana pembangunan kilang LNG di Desa Uso, Kecamatan Batui.
Pasalnya, kualitas lingkungan di desa tersebut, sejak dimulainnya pembangunan kilang LNG, sudah mulai menurun, akibat lalu lalang kendaraan proyek, membuat debu beterbangan, sehingga masyarakat terpaksa menghirup udara yang bercampur debu.
“Kami meminta kepada pihak PT. DS-LNG, agar memperlihatkan dokumen Amdal terkait dengan rencana pembangunan kilang LNG di Desa Uso, sebab sampai saat ini, kualitas lingkungan di desa Uso sudah mulai menurun, sebagai akibat dari tingginya aktifitas kendaraan milik kontraktor pelaksana pembangunan kilang,” tegas Surait. Dalam dekumen Amdal, tekan dia, tentunya sudah memuat segala hal terkait dengan dampak lingkungan dengan adanya kegiatan perusahaan, sehingganya, hak masyarakat untuk mengetahui dokumen tersebut, guna melakukan pegawasan di lapangan dan masyarakat juga mengetahui kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Solusi yang dilakukan pihak PT. JGC, tambahnya, dengan melakukan penyiraman jalan sebanyak dua kali dalam sehari, tidak dapat mengatasi masalah debu, karena kondisi cuaca yang panas, membuat jalan yang telah disiram cepat mengering, maka debu tetap berterbangan di udara dan menggangu kesehatan masyarakat.
Bahkan, jelas Surait lagi, PT. Panca Amara Utama, salah satu perusahaan yang akan membangun pabrik pengolahan pupuk amoniak, sekalipun belum ada kegiatan di lapangan, namun dokumen Analisis Dampak Lingkungannya, sudah diberikan kepada pemerintah desa, sedangkan dari pihak, PT. DS-LNG, sampai dengan saat ini, belum pernah memperlihatkan dokumen pengelolaan lingkungannya.
Menurut Media Relation PT. Donggi Senoro LNG, Doty, saat dikonfirmasi tadi malam, Amdal PT.DS-LNG, sudah di susun sejak tahun 2006 lalu, dan telah disahkan pada tahun 2008, bahkan telah disosialisasikan kepada masyarakat di Kecamatan Batui.
“Dokumen Amdal PT. DS-LNG sudah ada sejak tahun 2008 dan telah diberikan kepada BPLH (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Kabupaten Banggai, guna melakukan pengawasan. Selain itu, tidak ada atur yang mengatur bahwa pihak perusahaan, wajib memberikan dokumen Amdal kepada pemerintah desa,” jelasnya. Jika sudah ada keluhan masyarakat mengenai penurunan kualitas lingkungan, saran Doty, maka Kepala Desa Uso, dapat melaporkan hal tersebut kepada BPLH Kabupaten Banggai. Hasil pemeriksaan dari intansi yang berkompotenlah, yang dapat dijadikan sebagai acuan perusahaan, untuk mengambil tindakan. *Aswad