*Dugaan Penyelundupan Mitan
MEDIA BANGGAI-Luwuk. Setelah sempat menjalani
pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait kasus penyelundupan minyak tanah
yang digagalkan aparat di Pagimana beberapa waktu lalu, Yasin Urusi, kembali
dipanggil penyidik polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/4) besok.
Namun panggilan yang dilayangkan kepolisian terhadap Yasin yang menjabat
sebagai Kepala Satuan Pol PP Pemda Banggai sudah menyebutkan statusnya sebagai
tersangka.
Hal itu
dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Banggai AKP. Endi Anwar kepada media ini.
Menurut Endi, setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan
dan keterangan saksi, pihaknya akhirnya menetapkan Yasin Urusi sebagai
tersangka dugaan penyelundupan minyak tanah ke Gorontalo beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu menurut Endi, karena pihaknya telah memiliki dua alat
bukti yang sah sebagaimana diatur dalam perundangan untuk menetapkan seseorang
sebagai tersangka.
“Minimal sudah memiliki dua alat bukti seseorang
sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena itu kami saat ini sudah
melayangkan surat
panggilan kepada Kasat Pol PP itu sebagai tersangka, ia akan menghadap pada
kami pada selasa,” ujar Endi diruang kerjanya.
Dua alat bukti yang dikatakan oleh Endi dalam
penetapan Yasin Urusi sebagai tersangka yakni keterangan saksi dan surat sebagai petunjuk, surat
tersebut yakni surat
karantina ikan yang mencantumkan nama Yasin sebagai pengirim dan penerima gabus
ikan yang berisi minyak tanah.
“Alat bukti yang kami miliki sebagai dasar penetapan
tersangka kepada Yasin Urusi yakni
keterangan saksi dan surat
karantina ikan,” jelas mantan Kapolsek Toili ini.
Perwira tiga balak yang pernah memenjarakan seorang
Camat ini mengatakan, tersangka boleh saja beralibi dan mengelak dari perbuatan
yang dilakukannya, karena berdasarkan pasal 66 KUHAP, tersangka atau terdakwa
tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Rencananya kepada Yasin Urusi, penyidik akan
menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak
dan gas bumi, yang ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp
60 miliyar. *IRW4N