Misteri DBH Migas

Catatan : Gafar Tokalang; Jurnalis

Sampai sekarang, tak ada yang mengetahui keberadaan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi, yang menjadi hak Kabupaten Banggai. Sejak tahun 2008 sampai saat ini, Pemda Kabupaten Banggai mengaku tidak pernah menerima alokasi Dana Bagi Hasil minyak, namun pada satu sisi Menteri Keuangan sejak tahun 2008 sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat alokasi bagi hasil minyak untuk Kabupaten Banggai.
Alokasi Dana Bagi Hasil minyak bumi bagi Kabupaten Banggai kini menjadi semacam misteri. Pertanyaannya, benarkah Kabupeten Banggai tidak pernah menerima alokasi DBH minyak dari pemerintah pusat? Ataukah sudah pernah diberikan, namun kemudian disalahgunakan oleh kekuasaan? sejauh ini, belum bisa dipastikan secara jelas.
Yang bisa dipastikan adalah, bahwa sejak tahun 2008, Kabupaten Banggai memiliki alokasi dana bagi hasil Migas dari pemerintah pusat melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan, yang dibuktikan dengan terbitnya sejumlah PMK yang mengatur dana bagi hasil Migas tersebut. Peraturan Menteri Keuangan yang terakhir diterbitkan mengenai dana bagi hasil Migas adalah PMK No:08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas TA 2012.
Pemberian alokasi DBH Migas oleh pemerintah pusat kepada Kabupaten Banggai itu, sejalan dengan berproduksinya sumur minyak Tiaka di Kabupaten Morowali. Kabupaten Banggai mendapat bagian DBH Migas karena sebagai daerah tetangga.
Yang sulit dimengerti sampai saat ini adalah pengakuan Pemda Kabupaten Banggai yang menyebutkan belum pernah menerima transfer dari Departemen Keuangan mengenai DBH Migas tersebut. Jika memang benar, lalu, kemana alokasi DBH Migas yang dituangkan dalam PMK itu disalurkan setiap tahun? kemudian, mengapa Departemen Keuangan menyebutkan Kabupaten Banggai sebagai salah satu kabupaten yang mengalami lebih salur dana bagi hasil Migas tahun 2010, sebagaimana yang dituangkan ke dalam Peraturan Dirktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : PER-02/PK/2011 Tentang daftar daerah yang mengalami lebih salur dana bagi hasil sampai dengan tahun 2010 dan tata cara perhitungan/pemotongannya?.
Berdasarkan Perdirjen Nomor : PER-02/PK/2011 itu disebutkan sampai dengan tahun 2010, Kabupaten Banggai mengalami lebih salur DBH sebesar Rp509.306.843, yang diantaranya adalah lebih salur DBH SDA Minyak sebesar Rp326.535.832. Logika sederhananya adalah, jika pernah kelebihan salur, berarti pernah disalurkan namun melebihi alokasi yang sebenarnya, sehingga harus dikembalikan, atau diperhitungkan atau di potong pada transfer bagi hasil pada tahun selanjutnya.
Begitu juga berdasarkan Peraturan Dirktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : PER-01/PK/2012, tentang
Tata cara perhitungan dan pemotongan atas lebih salur dana bagi hasil tahun 2012, yang didalamnya menyebutkan daerah-daerah yang mengalami lebih salur DBH Migas sampai dengan akhir tahun 2011. Dimana Kabupaten Banggai tidak masuk sebagai daerah yang mengalami lebih salur. Di Provinsi Sulteng, berdasarkan Perdirjen itu, hanya Kabupaten Buol, Tojo Unauna dan Sigi yang mengalami kelebihan salur DBH Migas tahun 2011 lalu.
Nah, bagaimana mungkin Kabupaten Banggai disebutkan harus mengembalikan kelebihan salur DBH, jika memang penyaluran DBH itu tidak pernah terjadi. Inilah misteri dana bagi hasil Minyak kita. Memang kita tidak bisa menuduh sembarangan, namun saya pikir dengan fakta-fakta dan data ini, wajar jika kita menaruh curiga atas masalah ini. Apalagi Pemda Banggai, baik eksekutif dan DPRD-nya, sejauh ini tampaknya tidak begitu serius dan menaruh perhatian secara maksimal, untuk berupaya memperjelas alokasi dana bagi hasil minyak tersebut, padahal alokasi anggarannya jelas tertuang di dalam PMK yang terbit sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 ini, yang jika ditotal nilainya mencapai miliaran rupiah. Saya curiga, jangan-jangan transfer dana bagi hasil minyak selama ini memang ada, namun digunakan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu secara diam-diam. Tapi meskipun curiga, saya tetap tidak berani menuduh, karena sayapun masih menganggap hal ini sebagai sebuah misteri yang harus dipecahkan.(*)