Pelarangan Peliputan Dipertanyakan

MEDIA BANGGAI-Salakan. Kasus pengusiran terhadap wartawan dan LSM yang dilakukan oleh anggota Pol PP pada saat melalukan peliputan di DPRD Bangkep ketika rapat dengar pendapat tentang persoalan pengangkatan tenaga honorer (Honda) kategori satu dan dua, antara komisi A bersama pihak Pemda Kamis (12/4) lalu, mendapat sorotan dan kritikan dari sejumlah masyarakat Bangkep. 
Salah satunya datang dari tokoh pemuda Bangkep Sabarudin Salatun. 
Ia mengatakan, pengusiran terhadap wartawan dan LSM bukan kesalahan dari anggota Pol PP, tapi anggota Pol PP itu hanya menjalankan tugas dan perintah pimpinan atau anggota DPRD. 
Menurutnya, kejadian ini tidak perlu terjadi jika pimpinan dan anggota DPRD Bangkep paham atas tugas dan fungsi para insan pers dan LSM dalam melaksanakan pengawasan atau kontrol terhadap jalannya pemerintah dan lembaga DPRD khususnya di kabupaten Bangkep. 
Sabarudin mempertanyakan, mengapa rapat dengar pendapat soal kepentingan masyarakat Bangkep, lalu wartawan dan LSM dilarang meliput. "Hal ini perlu dipertanyakan,ada apa dengan DPRD kita, apa ada sesuatu yang disembunyikan dan ditutupi dalam persoalan pengangkatan tenaga honorer di Bangkep. Dan kejadian pengusiran dan pelarangan ini bukan kali ini terjadi ,pada pemberitaan media ini beberapa waktu lalu kami juga membaca jika wartawan di larang meliput rapat pembahasan anggaran APBD 2012 kemarin. Seharunya para wakil rakyat yang nota bene dipilih oleh rakyatnya bisa memberikan contoh transparasi atau keterbukan pada masyarakatnya, jangan ada sesuatu hal yang di sembunyikan atau di tutupi, masyarakat bisa percaya bila mana bukti dan keterbukaan wakil rakyatnya untuk kepentingan masyarakat," kata Sabarudin.*ramli.