Pemda Setujui Penyidikan Kades Uso


* Tersangkut Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Pemda Banggai telah mengeluarkan persetujuan pada Kepolisian Resort Banggai untuk melakukan penyidikan pada Kades Uso Surait Salim terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan pemalsuan surat terhadap objek perkara penguasaan tanah di Uso Kecamatan Batui.
Adanya surat persetujuan yang ditandatangani Sekkab Musir Madja tertanggal 30 Maret 2012 itu, dibenarkan Asisten Tatapraja Setkab Banggai Usmar Mangantjo kepada wartawan Kamis pekan lalu.
Menurut dia, permintaan kepolisian untuk menyidik Surait Salim itu ditanggapi secara positif oleh Pemda, sehingga Bupati melalui Sekkab telah menerbitkan persetujuan penyidikan. "Sekkab sudah setujui agar Surait Salim disidik oleh polisi," jelas Usmar.
Sebelumnya, Suwiryo Haerani sebagai kuasa ahli waris salah seorang pemilik tanah di Uso, mengaku telah mengantongi copian surat persetujuan Sekkab itu. Dengan adanya surat persetujuan tersebut kara Suwiryo, maka tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk menunda proses hukum kasus tanah milik warga yang ia tangani.
"Saya meminta agar polisi segera memproses hukum kepala desa Uso, sehingga masalah tanah yang kini sudah dikuasai PT DSLNG, cepat memperoleh penuntasan," tegasnya.
Suwiryo sendiri sudah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian masalah tanah milik warga yang ia perjuangkan, sebab hingga kini belum ada penyelesaian pembayaran. "Mudah-mudahan dengan langkah hukum yang kian jelas, proses penyelesaiannya juga berjalan cepat," tandas Direktur LSM Lingkar Madani ini.
Ia bahkan mengatakan, dalam waktu dekat ini PN Luwuk akan mengeluarkan persetujuan untuk penyitaan tanah yang jadi objek sengketa di dalam areal PT DSLNG. "Kalau sudah ada persetujuan penyitaan, maka pekerjaan harus dihentikan," tegas Suwiryo.*pr