* Tersangkut
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
MEDIA
BANGGAI-Luwuk. Pemda Banggai telah mengeluarkan persetujuan pada Kepolisian
Resort Banggai untuk melakukan penyidikan pada Kades Uso Surait Salim terkait
dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan pemalsuan surat terhadap objek perkara penguasaan tanah
di Uso Kecamatan Batui.
Adanya
surat persetujuan yang ditandatangani Sekkab Musir Madja tertanggal 30 Maret
2012 itu, dibenarkan Asisten Tatapraja Setkab Banggai Usmar Mangantjo kepada
wartawan Kamis pekan lalu.
Menurut
dia, permintaan kepolisian untuk menyidik Surait Salim itu ditanggapi secara
positif oleh Pemda, sehingga Bupati melalui Sekkab telah menerbitkan
persetujuan penyidikan. "Sekkab sudah setujui agar Surait Salim disidik
oleh polisi," jelas Usmar.
Sebelumnya,
Suwiryo Haerani sebagai kuasa ahli waris salah seorang pemilik tanah di Uso,
mengaku telah mengantongi copian surat
persetujuan Sekkab itu. Dengan adanya surat
persetujuan tersebut kara Suwiryo, maka tidak ada alasan lagi bagi kepolisian
untuk menunda proses hukum kasus tanah milik warga yang ia tangani.
"Saya
meminta agar polisi segera memproses hukum kepala desa Uso, sehingga masalah
tanah yang kini sudah dikuasai PT DSLNG, cepat memperoleh penuntasan,"
tegasnya.
Suwiryo
sendiri sudah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian
masalah tanah milik warga yang ia perjuangkan, sebab hingga kini belum ada
penyelesaian pembayaran. "Mudah-mudahan dengan langkah hukum yang kian
jelas, proses penyelesaiannya juga berjalan cepat," tandas Direktur LSM
Lingkar Madani ini.
Ia bahkan
mengatakan, dalam waktu dekat ini PN Luwuk akan mengeluarkan persetujuan untuk
penyitaan tanah yang jadi objek sengketa di dalam areal PT DSLNG. "Kalau
sudah ada persetujuan penyitaan, maka pekerjaan harus dihentikan," tegas
Suwiryo.*pr