Penambang Emas Yang Makin Menggila

Oleh : Broysman Anasim


Akifitas penambang emas secara tradisional di Desa Arga Kencana Kecamatan Toili, saat ini semakin menggila. Kilauan emas seakan telah menutup mata para penambang, hingga tak perduli lokasi penambangannya yang telah merambat ke kawasan pemukiman warga dan tempat ibadah.
EMAS, logam kuning berharga ekonomis sangat tinggi, membuatnya jadi idola. Sifatnya yang lunak dan mudah ditempa menjadi alasan mengapa logam ini sering dijadikan perhiasan favorite terutama bagi kaum wanita. Maka tak heran, butiran-bitiran ini sering menjadi sasaran perburuan warga.
Banyak cara untuk mendapatkan emas, mulai dari cara tradisional dengan menggali lubang berbentuk terowongan atau dengan cara mengikis perlahan bongkahan gunung, untuk mendapatkan pasir yang kemudian akan diayak dan disaring, hingga meninggalkan butiran pasir yang diperkirakan mengandung emas.
Di Desa Arga Kencana Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, areal penambangan si logam kuning, kabanyakan di lakukan dengan cara berkelompok (team), cara ini dimaksud agar bisa saling berbagi rejeki, serta dapat mengurangi kesenjangan diantara kerabat sekaligus mengurangi resiko lahan jatuh ketangan orang lain.
Pembagian tugas biasanya dilakukan berdasarkan pada usia para penambang, yang berusia relatif muda bertugas aktif dalam lubang galian. Sedangkan yang berusia relatif tua mempunyai 2 tugas, yaitu sebagai pengawas lokasi sekitar lubang galian untuk memastikan keamanan para penambang. Hal ini dikarenakan galian tambang tradisional sangat rawan longsor. Dan yang kedua sebagai pengumpul butiran pasir hasil saringan.
Cara penambangan para pemburuh emas di kecamatan Toili, dilakukan secara bertahap untuk dapat membuat lubang ukuran sekitar 8x8 meter, dengan kedalaman yang bervariasi sampai ditemukannya tanah berpasir, yang dapat di kelola untuk mendapatkan butiran emas
Pengelolaan area pertambangan juga dilakukan secara berpindah-pindah dari satu titik lubang galian ke titik lubang lainnya, sehingga tak heran saat ini para penambangan emas mulai merambat ke sekitar pemukiman warga di Desa Argakencana Kecamatan Toili.
keganasan para pemburu emas juga terlihat, dari aktifitas galian mereka yang telah mengancam hilangnya beberapa sarana dan prasarana umum di desa tersebut, seperti, jalan raya, sekolah, dan bahkan tempat-tempat ibadah.
Tak hanya itu, dampak buruk lain akibat penambangan emas juga mulai terlihat di beberapa tempat aliran air, seperti di selokan, parit, kolam dan sungai, yang kini telah bercampur lumpur hingga berubah warna menjadi kecoklatan, yang disebabkan oleh sisa proses olahan.
Belum lagi limbah bekas proses pengolahan yang di duga bercampur merkuri itu, banyak digunakan penambang emas tradisional atau penambang emas tanpa izin, untuk memproses biji emas, yang sangat beresiko tinggi, serta dapat mengancam keselamatan warga.
Memang pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan pertambangan tradisional serta dampak buruknya. Negara sejatinya telah mengatur dalam UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan instruksi Kepres tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin dengan memerintahkan menteri-menteri, beserta Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur dan Bupati, untuk segera melakukan upaya-upaya penanggulangan masalah dan penertiban serta penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, secara fungsional dan menyeluruh sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Namun intruksi itu seakan jauh panggang dari api. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, yang dapat membawa malapetaka seakan terputus. Para pemburu emas di kecamatan Toili, bahkan semakin meraja lelah. **