Strategi Beringin Berantakan

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Rencana dan strategi Fraksi Partai Golkar untuk 'menguasai' berbagai alat kelengkapan DPRD Banggai sepertinya berantakan, menyusul tidak berjalannya konsep penggemukan fraksi beringin itu, dengan menampung berbagai anggota dewan yang berniat hengkang dari fraksinya.
Semula, muncul berbagai informasi yang menyebut bahwa beberapa kader parpol di Dewan Banggai yang hanya memiliki satu dan dua kursi, sudah berencana meninggalkan fraksi yang menjadi tempat mereka bernaung selama ini, dan kemudian bergabung dibawah rindangnya beringin. Namun sayang, keinginan pindah fraksi itu, dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 pasal 31.
Sejumlah anggota dewan mengatakan, ada indikasi Fraksi Partai Golkar memang hendak mempertahankan dan menambah posisi-posisi strategis di berbagai alat kelengkapan dewan yang dianggap 'berkelas lebih,' semisal Komisi C dan Komisi B. Bahkan ada informasi yang dikumpulkan wartawan, fraksi itu kemungkinan juga akan mendorong anggota fraksinya, untuk menguasai Komisi A dan Badan Kehormatan. Disamping itu, upaya memperbesar jumlah anggota fraksi, juga akan makin memperbesar komposisi raksi  beringin itu di Badan Anggaran, sebagai alat kelengkapan yang fokus membahas pengelolaan, distribusi dan pengalokasian anggaran APBD maupun APBD Perubahan.
Namun keinginan fraksi beringin itu sepertinya tersendat, setelah berbagai anggota dewan dari fraksi diluar Fraksi Partai Golkar, melakukan 'perlawanan' dengan senjata PP nomor 16 tahun 2010 yang memang menutup pintu bagi perubahan komposisi fraksi. Anggota dewan Djufri Diko, misalnya membeber fakta-fakta tentang penolakan Kemenkumham dan Kemendagri, terkait keinginan pindah fraksi yang pernah terjadi di daerah lain.
Anggota Dewan Banggai yang hendak hengkang dari Fraksi PAN, Nurwahid, berdalih bahwa kepindahannya karena perintah Partai Patriot sebagai kendaraan politiknya di Pemilu Legislatif 2009 silam. Ia menganggap, soal kepindahan tidak diatur oleh PP nomor 16 tersebut. "Ini hak politik kami untuk pindah," tegasnya.
Sementara Nurhayat yang ditemui usai sidang, tak memberi komentar apapun soal keinginan meninggalkan Fraksi PAN tersebut. "Saya no comment," tutur politisi PKB ini.
Beberapa anggota dewan yang sempat dikabarkan akan hengkang, akhirnya tak memasukan surat ke pimpinan dewan. Padahal semula, muncul isu bahwa PDP dan PDS juga akan hengkang dari Fraksi Persada dan bergabung ke Fraksi Partai Golkar. Sementara PPP juga disebut-sebut akan meninggalkan Fraksi PAN. Namun semua isu itu akhirnya tak terbukti, karena saat rapat paripurna kemarin, hanya dua parpol yang mengirimkan surat penarikan anggota dari Fraksi PAN yakni Partai Patriot dan PKB.
Dengan kondisi ini, keinginan Fraksi Partai Golkar untuk merebut berbagai posisi strategis di hampir semua alat kelengkapan dewan buyar seketika.*pr


Pasal 31 PP nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD
ayat (1). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.
ayat (2). Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi.
ayat (3). Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.
ayat (4). Parai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih
dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
ayat (5). Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
ayat (6). Dalam hal tidak ada 1 (satu) partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan yang jumlahnya paling banyak 2 (dua) fraksi gabungan.
ayat (7). Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus mendudukan anggotanya dalam satu fraksi.
ayat (8). Pembentukan fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.