Suami Bacok Istri Hingga Tewas

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Peristiwa sadis terjadi di desa Louk Kecamatan Luwuk Timur. Risna (26), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Bayu, Selasa (3/4) kemarin,  harus meregang nyawa karena ditebas parang oleh suaminya Gazali (35), saat ia bertandang kerumah tetangganya di Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur.
Menurut keterangan Kapolsek Kota Luwuk AKP. A.P. Hasibuan, S.Ik yang turun langsung ke TKP, peristiwa itu bermula saat sekitar pukul 08.00 wita, Risna yang tinggal di Desa Bayu dan sudah pisah ranjang dengan suaminya bertandang kerumah tetangga lama mereka di Desa Louk. Kebetulan rumah tersebut bersebelahan dengan rumah Gazali. Tidak berapa lama kemudian, datanglah Gazali melalui pintu dapur menemui Risna. Saat didapur, keduanya terlibat pembicaraan biasa, namun beberapa orang saksi yang berada dilokasi tersebut terkaget saat Risna berlari kedepan rumah.
Ternyata larinya Risna itu disebabkan dirinya telah dikejar oleh Gazali yang sudah menenteng parang. Saat memutar kembali kearah dapur melalui samping rumah, Gazali lalu mengayunkan parang yang ia temukan didapur rumah tetangganya, sehingga mengenai bagian leher istrinya. Tak pelak, Risnapun terhuyung-huyung, namun dalam posisi seperti itu, Gazali masih menyabetkan parangnya kembali dan mengenai bagian pipi.
Usai melakukan aksinya, Gazali menyelamatkan diri menuju Pospol Hunduhon dan segera diamankan petugas di Mapolres Banggai. Menurut saksi mata kepada polisi, dalam keadaan berlumuran darah Risna masih berjalan kedepan rumah guna memintai pertolongan. Sayang ia lalu tumbang bersimbah darah. Sejumlah warga lalu berusaha menyelamatkan nyawanya dengan membawanya ke RSUD Luwuk, namun sayang nyawanya tidak tertolong lagi.
Hasibuan mengatakan, diduga motif sehingga terjadinya pembunuhan itu lantaran pelaku berpikir masalah hutang, dimana rumah tinggal mereka di Desa Louk dijadikan barang agunan di bank guna usaha kios. Sayangnya, karena pisah ranjang, hutang tersebut sudah tidak terurus lagi. Takut rumahnya disita, membuat Gazali kalap mata. Selain itu, beban persoalan rumah tangga yang tidak kunjung selesai ditenggarai menjadi penyebabnya.
Saat ini Gazali diamankan di Mapolres Banggai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Menurut Hasibuan yang menangani perkara ini, kemungkinan terhadap Gazali akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang ancaman pidananya 15 tahun penjara, ditambah lagi dengan pasal 338 KUHP. *IRW4N