MEDIA BANGGAI-Luwuk. Peristiwa sadis terjadi di desa Louk Kecamatan Luwuk
Timur. Risna (26), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Bayu, Selasa
(3/4) kemarin, harus meregang nyawa
karena ditebas parang oleh suaminya Gazali (35), saat ia bertandang kerumah
tetangganya di Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur.
Menurut keterangan Kapolsek Kota Luwuk AKP. A.P.
Hasibuan, S.Ik yang turun langsung ke TKP, peristiwa itu bermula saat sekitar pukul
08.00 wita, Risna yang tinggal di Desa Bayu dan sudah pisah ranjang dengan
suaminya bertandang kerumah tetangga lama mereka di Desa Louk. Kebetulan rumah
tersebut bersebelahan dengan rumah Gazali. Tidak berapa lama kemudian,
datanglah Gazali melalui pintu dapur menemui Risna. Saat didapur, keduanya
terlibat pembicaraan biasa, namun beberapa orang saksi yang berada dilokasi
tersebut terkaget saat Risna berlari kedepan rumah.
Ternyata larinya Risna itu disebabkan dirinya telah
dikejar oleh Gazali yang sudah menenteng parang. Saat memutar kembali kearah
dapur melalui samping rumah, Gazali lalu mengayunkan parang yang ia temukan
didapur rumah tetangganya, sehingga mengenai bagian leher istrinya. Tak pelak,
Risnapun terhuyung-huyung, namun dalam posisi seperti itu, Gazali masih
menyabetkan parangnya kembali dan mengenai bagian pipi.
Usai melakukan aksinya, Gazali menyelamatkan diri
menuju Pospol Hunduhon dan segera diamankan petugas di Mapolres Banggai.
Menurut saksi mata kepada polisi, dalam keadaan berlumuran darah Risna masih
berjalan kedepan rumah guna memintai pertolongan. Sayang ia lalu tumbang
bersimbah darah. Sejumlah warga lalu berusaha menyelamatkan nyawanya dengan
membawanya ke RSUD Luwuk, namun sayang nyawanya tidak tertolong lagi.
Hasibuan mengatakan, diduga motif sehingga
terjadinya pembunuhan itu lantaran pelaku berpikir masalah hutang, dimana rumah
tinggal mereka di Desa Louk dijadikan barang agunan di bank guna usaha kios.
Sayangnya, karena pisah ranjang, hutang tersebut sudah tidak terurus lagi.
Takut rumahnya disita, membuat Gazali kalap mata. Selain itu, beban persoalan
rumah tangga yang tidak kunjung selesai ditenggarai menjadi penyebabnya.
Saat ini Gazali diamankan di Mapolres Banggai guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Menurut Hasibuan yang menangani perkara
ini, kemungkinan terhadap Gazali akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU nomor
23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang ancaman
pidananya 15 tahun penjara, ditambah lagi dengan pasal 338 KUHP. *IRW4N