Tim Pemda Dinilai Tak Mampu

* Terkait Kisruh Tanah Proyek LNG 


MEDIA BANGGAI-Luwuk. Meski proyek pembangunan kilang LNG milik PT.Donggi Senoro LNG di Uso Kecamatan Batui terus berjalan sesuai rencana perusahaan tersebut, namunn ternyata masalah tanah di lokasi tersebut dianggap belum selesai oleh sejumlah warga yang mengklaim sebagai bagian dari pemilik lahan. 

Berkali-kali warga mendatangi Dewan Banggai untuk mengadukan masalah itu, agar bisa dimediasi sehingga segera diselesaikan pihak perusahaan. Langkah warga mendatangi Dewan Banggai kembali dilakukan ahli waris keluarga Haydan, salah satu kelompok warga yang mengklaim memiliki lahan yang belum diselesaikan pihak perusahaan. 
Kepada sejumlah pimpinan dan anggota Komisi A, antara lain Sofyan Mang, Djufri Diko dan Hidayat Monoarfa, warga melalui juru bicaranya Mutaqin Suling mengatakan, mestinya sesuai rekomendasi Komisi A saat aksi warga beberapa bulan lalu, pihak perusahaan belum bisa melanjutkan pekerjaan hingga adanya penyelesaian atas tanah warga. “Apalagi tanah milik keluarga Haydan ini masuk dalam areal yang dipagar oleh perusahaan. Jadi mestinya lahan itu belum dikorek-korek,” tuturnya. 
Rekomendasi dewan kata dia, terbukti tidak cukup maksimal dijalankan tim terpadu yang dibentuk Bupati Banggai, bahkan tim itu dinilai tidak mampu menyelesaikan kasus tanah milik warga. “Karena kami menilai tim tidak mampu menyelesaikan tanah keluarga Haydan , apalagi ada oknum yang kami duga bermasalah masuk dalam tim, sehingga kami meminta agar penyelesaiannya dikembalikan ke dewan,” tegasnya. 
Ia mengakui sudah ada sebagian yang dibayar, namun itupun dengan harga yang tidak wajar. 
Wakil Ketua Komisi A Sofyan Mang menyatakan bahwa mereka tetap akan mengawal masalah itu hingga selesai. Namun soal teknis, tentu menjadi urusan tim bentukan Pemda sebagai pihak yang akan melakukan negosiasi. 
Sementara Djufri Diko mengatakan, Komisi A tetap akan membantu proses penyelesaian masalah itu melalui pertemuan dan musyawarah. Pada sebuah pertemuan kata dia, ia sampai harus walkout dari ruang pertemuan, karena pertemuan terkesan hanya untuk mendengarkan penjelasan pihak perusahaan, lengkap dengan langkah proses hukum. “Saya minta agar masalah itu dimusyawarahkan, dan bukan diselesaikan lewat jalur hukum. Kalau hanya untuk dengar penjelasan perusahaan untuk menempuh jalur hukum, maka kami tidak akan bersedia ikut pertemuan,” tandas politisi PAN ini. 
Setelah mendapat berbagai masukan dari kalangan dewan dan pemerintah, perusahaan kata Djufri, akhirnya bersedia menempuh langkah musyawarah, dan tidak akan menempuh jalur hukum. Meski demikian, bukan berarti masalahnya sudah langsung tuntas, sebab akan ada lagi opsi penyelesaian lewat musyawarah itu. Langkah perjuangan yang dilakukan ini kata dia, berlaku untuk keluarga Haydan serta Galendong Latohap. 
Hidayat Monoarfa, aleg PKS mengatakan bahwa Komisi A akan terus memantau kerja-kerja tim terpadu, sekaligus mengamati keseriusan kerja tim bentukan Bupati Banggai itu.*pr