DPPKAD Tak Akan Cairkan Dana Hibah

Tersandung Permendagri No 32/2011 


MEDIA BANGGAI-Luwuk. Memasuki Tri wulan Kedua pelaksanaan APBD tahun 2012 ini, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) tak akan mencairkan bantuan dana hibah bagi sejumlah organisasi maupun lembaga lainnya didaerah ini. 

Meskipun, dalam penetapan APBD tahun 2012 lalu sejumlah organisasi tersebut telah ditetapkan besaran anggarannya. Tak cairnya alokasi bantuan dana hibah itu terkait adanya adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2011. Pada pasal 8 disebutkan, bahwa oganisasi kemasyarakat dapat menyampaikan usulan tertulis pada kepala daerah, selanjutnya pada point berikutnya SKPD terkait melakukan evaluasi atas usulan itu dan hasilnya disampaikan pada kepala daerah. 
Menariknya, dari sejumlah organisasi seperti, KNPI, PKK Kabupaten Banggai, Dharma Wanita Kabupaten Banggai, KONI dan Pramuka pada penetapan APBD tahun 2012 lalu telah ditetapkan alokasi anggarannya. Sejumlah pengurus organisasi yang dihubungi media ini membenarkan diberlakukannya Permendagri tersebut. 
Sekretaris Kwarcab Pramuka Kabupaten Banggai Chaerudin Datu Adam menyatakan, Kwarcab telah dipanggil pihak DPPKAD untuk menjelaskan proses dana hibah tersebut. Dijelaskannya, Kwarcab sesuai dengan Undang Undang Kepramukaan wajib mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah daerah. “Kita sudah melaksanakan amanat Permendagri dan keberadaan Gerakan Pramuka di seluruh daerah ini adalah amanat Undang Undang dan pemerintah daerah wajib memberikan sporting,” tandasnya, Senin (30/4) 
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Sekretaris KONI Kabupaten Banggai, Sugiarto Djanun, posisi KONI, sebagai organisasi pembinaan dan pengembangan keolahragaan di daerah di jamin oleh Undang Undang ke olahragaan. “KONI ini posisinya dijamin Undang Undang ke olahragaan dan pemerintah daerah harus memberikan bantuan untuk aktivitas keolahragaan. Kita sudah jelaskan pada SKPD terkait,” ungkapnya. 
Menariknya, KNPI Kabupaten Banggai yang telah anggarannya telah ditetapkan pada APBD tahun 2012 sejumlah Rp 250.000.000. hingga kini belum dicairkan DPPKAD. “Bantuan dana hibah untuk KNPI sampai saat ini belu dicarikan,” ungkap Ketua KNPI Kabupaten Banggai, Safari Yunus. 
Padahal, sebagai organisasi kepemudaan KNPI juga dijamin oleh Undang Undang tentang Kepemudaan dan itu harus mendapatkan dukungan pemerintah daerah. Menurutnya,KNPI telah melaksanakan amanat Permendagri tersebut. Namun, memasuki tri wulan kedua ini bantuan untuk KNPI tidak dicairkan DPPKAD. “Prosedurnya kita sudah laksanakan sesuai Permendagri itu.Saya tidak mengetahui penyebab belum dicairkannya bantuan hibah itu,” tuturnya. 
Menariknya, bila DPPKAD dengan tegas tidak mencairkan bantuan dana hibah pada KNPI.Namun, terhadap pengurus PKK Kabupaten Banggai dan Dharma Wanita, SKPD itu mencairkan dana TW I yang telah ditetapkan pada APBD tahun ini. Padahal, dalam ketentuan Permendagri pasal 6 menegaskan, bantuan dana hibah hanya diperuntukan bagi organisasai kemasyarakatan yang dibentuk oleh peraturan perundang undangan. Sementara kedua organisasi istri istri pejabat daerah ini, dibentuk tidak berdasarkan ketentuan tersebut. *budi