Ham Abuda Diminta Stop Timbun Laut

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Pemerintah Kabupaten Banggai secara resmi memberhentikan aktivitas reklamasi pantai yang dilakukan Ham Abuda alias Yus di kawasan wisata pantai Kilo Lima, Kelurahan Maahas.
Surat bernomor 590/07.74/Bag. Adm.Pthn yang ditanda tangani Sekkab Banggai Musir A.Madja menegaskan, aktivitas reklamasi pantai eks tanah yang dikelola BRI Luwuk itu tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan, diantaranya tak adanya izin dari pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan terhadap aset tanah pemerintah.Surat yang ditujukan pada Yus Abudha itu juga memerintahkan pada bos hotel Igora itu menghadap pada Pemkab Banggai atas aktivitas reklamasi pantai yang telah ia lakukan.
Sementara itu dari pantauan media ini, di lokasi penimbunan terlihat tak ada lagi aktivitas penimbunan laut yang dilakukan ditempat itu. Lokasi itu pada Kamis kemarin juga ditinjau Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Disciktar), BPPT Kabupaten Banggai serta Lurah Maahas.
Dihadapan tim pemerintah daerah itu¸Ryan yang mewakili Yus Abudha menyatakan penimbunan dilakukan terkait dengan batas lahan yang terdapat dalam sertifikat hak milik yang telah dibelinya. Meski demikian, penilaian pemerintah daerah atas kelebihan penimbunan yang dilakukannya itu akan diserahkan pada Pemkab Banggai untuk kepentingan pembangunan jalan lanjutan Simpong Maahas. “Saya katakan lahan itu akan kita serahkan pada pemerintah untuk kepentingan jalan. Tak hanya itu, saya juga akan menyerahkan lahan yang berada di sekitar kafe untuk kepentingan jalan itu tanpa ada ganti rugi. Saya siap buat surat pernyataan itu,” jelas Ryan pada wartawan media ini, Kamis (4/5).*budi