Pencairan Dana Hibah PKK Menyimpang

Tanpa Landasan Hukum PPKAD Cairkan


MEDIA BANGGAI-Luwuk. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banggai mengakui bahwa dana bantuan hibah Tri Wulan I yang diperuntukan bagi Tim Penggerak PKK Kabupaten Banggai telah dicairkan.” Ya, kita telah mencairkan anggaran Tri Wulan pertama untuk PKK,” ungkap Kepala Bidang Anggaran, DPPKAD Kabupaten Banggai Sukriyadi Lalu pada MEDIA BANGGAI, Selasa (1/5) kemarin.
Padahal, langkah PPKAD mencairkan dana bantuan hibah bagi organisasai yang dipimpin Nini Angraeni istri Bupati Banggai Sofhian Mile itu telah menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Permendagri nomor 32 tahun 2011. Sejatinya, PPKAD tidak melakukan diskriminasi dalam melakukan pencairan bantuan hibah sekalipun organisasi itu dipimpin oleh istri Bupati Banggai sekalipun. Alasannya, pasal 6 ayat 5 dengan tegas menyatakan Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PKK Kabupaten Banggai dalam APBD tahun 2012 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 775.200.000, pada tri wulan pertama selang bulan Januari hingga Maret PPKAD mencairkan anggaran tersebut sejumlah Rp 100 juta lebih. Sementara tak satupun aturan perundang undangan yang diperlihatkan pada PPKAD terkait landasan hukum yang dimiliki oleh organisasi istri istri pejabat itu.”Kalau terkait itu bisa tanyakan langsung pada Pak Kadis, saya tidak berhak menjawabnya,” ujar Sukriyadi.
Meski,tanpa aturan yang jelas sesuai amanat Permendagri SKPD yang dipimpin Imran Suni itu tetap mencairkan bantuan hibah untuk PKK. Berbeda dengan KNPI Kabupaten Banggai yang mendapatkan alokasi anggaran Rp 250.000.000 dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Banggai sejumlah Rp 200 juta lebih, kedua organisasi ini meski telah menyerahkan landasan hukum dalam lembaran copian, PPKAD tetap tidak mencairkan anggaran bantuan hibah tersebut. “Salah satu pengurus KNPI sudah menyerahkan landasan hukum tetapi ini tidak bisa dijadikan landasan hukum, begitu juga KPA Ibu Rampia juga sudah menyerahkan tapi ini tidak bisa juga dijadikan landasan hukum karena hanya dalam bentuk copian tanpa lambang garuda,” ujarnya.
Kalau begitu, apa bedanya dengan PKK kabupaten Banggai yang tak dapat memperlihatkan landasan hukum apapaun atau hanya karena organisasi ini dipimpin istri bupati. Sekkab Banggai Musir A. Madja menegaskan, Pemkab Banggai tidak akan diskriminatif terkait diberlakukannya Permendagri tersebut termasuk pada organisasi PKK Kabupaten Banggai. “Tidak ada yang diskriminatif, semua harus tunduk pada aturan Permendagri itu,” tandasnya, Selasa (1/5).
Pemerintah menyadari Permendagri itu merubah seluruh sistim penganggaran yang telah ditetapkan pada APBD tahun 2012, khususnya pada alokasi bantuan hibah dan bantuan social. Sehingga, dicarikannya anggaran tri wulan pertama untuk PKK itu bagian dari sebuah proses transisi oleh aturan baru itu. “Kita sadari ini masa transisi dengan aturan baru. Dan kalau PKK tidak mempunyai landasan hukum apapun, bijak rasanya kalau dana tersebut dikembalikan,” tuturnya.
Seperti diketahui dalam APBD tahun 2012, Pemkab Banggai menetapkan besaran alokasi anggaran bantuan hibah sebesar Rp 18.735.135.350. dari total anggaran itu, sesuai Permendagri itu hanya KONI dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Banggai yang dapat mencairkan dana bantuan hibah,karena mempunyai landasan hukum yang diatur dalam pasal 6 terpenuhi.*budi