Tak Boleh Reklamasi Tanpa Izin

Djufrie R.Diko
Djufrie : “Eks Tanah Abrasi Milik Negara”

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Anggota Komisi A Djufrie R.Diko menegaskan bahwa setiap kegiatan reklamasi harus tetap disertai izin. “Tak bisa ada kegiatan mereklamasi pantai tanpa izin dari pemerintah, meski dengan alasan apapun,” tegas dia kepada wartawan Selasa (1/5) kemarin di Luwuk.
Menurut dia, dalam kasus reklamasi pantai yang dilakukan Ham Abuda atau ko’Yus, tetap harus mendapatkan izin terlebih dulu.
Sementara itu kata dia, terkait alasan yang dikemukakan bahwa reklamasi tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan fisik tanah sesuai ukuran atau kondisi yang disebutkan dalam sertifikat, menyusul terjadinya abrasi, maka tersebut tersebut kembali menjadi milik negara dan tidak bisa diklaim sebagai milik orang tertentu lagi. “Bekas tanah abrasi atau tanah yang hilang, adalah milik negara dan tidak bisa diklaim lagi oleh pemilik sebelumnya. Karenanya, reklamasi yang dilakukan itu tidak berdasar,” tandas politisi yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Banggai itu.
Karenanya ia meminta agar Bupati Banggai mencermati kondisi tersebut, dan segera bersikap tegas dengan melarang aktifitas pengusaha yang seenaknya melakukan penimbunan laut. Kalau hal seperti ini dibiarkan terus oleh pemerintah katanya, maka lama kelamaann semua orang merasa memiliki hak melakukan penimbunan laut seenaknya.
Dewan Banggai kata dia, akan berusaha mencermati masalah di Maahas tersebut, dan kemungkinan akan memanggil berbagai pihak termasuk pemerintah.*pr