Deviden Rp500 Juta Tak Diberi Bunga

MEDIA BANGGAI-Luwuk.Meski mengendap ber bulan bulan di Bank Sulteng, namun deviden Pemda Banggai atas penyertaan modal di bank tersebut tahun 2011 tidak diberikan bunga atas jasa giro. Kepala Bank Sulteng Cabang Luwuk, Ramli Martasi, yang ditemui usai rapat di DPRD Banggai, Selasa (25/9) kemarin, menjelaskan, pihaknya hanya memberikan bunga atau jasa giro atas dana Pemda yang disimpan di bank itu.
Menurut dia, deviden milik Pemda Banggai atas penyertaan modal tahun 2011 sebesar Rp500 juta yang masih belum diberikan pihak bank kepada Pemda, tidak diberikan bunga atau jasa giro. “Kami tidak memberikan bunga atas deviden itu, kami hanya memberikan bunga atas dana yang disimpan,” tuturnya.
Untuk diketahui, pihak Bank Sulteng Cabang Luwuk menahan deviden milik Pemda Banggai tahun 2011 sebesar Rp500 juta dan belum diserahkan kepada Pemda Banggai. Penahanan deviden tersebut terjadi akibat adanya masalah administrasi yang belum dipenuhi pihak Bank Sulteng kepada pihak Bank Indonesia, dan bukan karena kesalahan pihak Pemda Banggai.
Anehnya, meski pihak bank menahan hak Pemda Banggai itu berbulan bulan lamanya, namun pihak bank tidak memperhitungkan bunga atas adanya uang Pemda yang mengendap di bank tersebut. *gafar