Dewan Akan Koreksi Pagu APBD-P

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Dewan Banggai akan melakukan koreksi terhadap nilai pagu APBD Perubahan rencananya diajukan eksekutif pada rapat paripurna Kamis pekan ini.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Banggai Sukri Djalumang, menanggapi adanya kekeliruan penulisan angka pada sambutan Bupati Sofhian Mile saat penandatanganan nota kesepahaman kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) untuk Rencana APBD Perubahan tahun 2012 pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada sambutan Bupati Banggai terkait penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS, disebutkan bahwa belanja daerah pada momentum perubahan akan mencapai Rp156.695.692.264. Nilai belanja daerah itu terdiri dari belanja langsung sebesar Rp82.532.066.137 dan belanja tidak langsung sebesar Rp75.099.963.680. Namun kalau angka belanja langsung dan belanja tidak langsung dijumlahkan, hasilnya adalah Rp157.632.029.817, sehingga terdapat selisih tekor sebanyak Rp936.337.553.
Menurut pimpinan komisi yang membidangi anggaran itu, yang dipahami Dewan Banggai bahwa besaran belanja daerah itu adalah Rp156.695.692.264, sehingga adanya ketekoran hingga Rp936 juta tersebut harus dikoreksi dan diklarifikasi Pemda. “Kami tahunya bahwa nilai pagu belanja daerah itu adalah Rp156.695.692.264, sehingga harus dikoreksi,” tegasnya.
Terkait adanya kekeliruan itu, ia menilai masih dapat diperbaiki, sebab penempatan angka belanja daerah yang tidak tepat itu, masih dalam dokumen KUA PPAS, sementara kepastian angkanya adalah pada APBD Perubahan. “Masih dapat diperbaiki, sebab ketetapannya ada di APBD Perubahan,” ujar politisi Partai Golkar itu.*iskandar