Di Toili, Tanah SD Dikuasai Oknum

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Mungkin peristiwa yang diadukan Supraitno, ketua Komite SDN Rusakencana Kecamatan Toili pada Ketua Komisi A Dewan Banggai Suprapto, Rabu (5/9) kemarin terbilang unik. Namun itulah fenomena yang terjadi kata dia ketika mendatangi kantor DPRD.

Menurut dia, tanah milik SDN Rusakencana yang diatasnya sudah dibangunkan rumah dinas kepala sekolah, diduga sudah dikuasai oleh Roberto Tolemo, anak dari Derkianus Tolemo, penjaga sekolah di SDN Rusakencana.

Pria yang merupakan pensiunan guru ini menjelaskan, sejak dulu semua pihak memahami dan mengetahui bahwa lokasi tepat di depan SDN Rusakencana itu masih merupakan bagian dari asset sekolah. Karena itulah, bangunan rumah guru dan kepala sekolah, kemudian didirikan di lokasi tersebut. 

Bangunan itu kemudian ditempati oleh penjaga sekolah. Namun uniknya kata dia, muncul SKPT yang diterbitkan kepala desa, dan kepemilikan tanah yang diperoleh SDN Rusakencana sebagai bagian dari tanah-tanah Departemen Transmigrasi itu, justru jatuh ke tangan orang lain. Tanah itu bahkan disinyalir telah disertifikatkan atas nama Roberto, dan bangunan rumah kepala sekolah yang ada di atasnya, kini ditempati oknum penjaga sekolah. 

“Bangunannya saja yang bangun pemerintah, sebab itu untuk rumah dinas kepala sekolah, namun kini yang kuasai oknum penjaga sekolah itu,” tuturnya dihadapan Suprapto.

Ia berharap, pemerintah bisa menertibkan kembali asset Pemda yang merupakan bekas asset Departemen Transmigrasi, sebab lokasi itu sejak awal sudah merupakan bagian dari lahan SDN Rusakencana, meski lokasinya bersisian jalan. 

Masalah ini katanya, sudah dilaporkan ke Polsek Toili, namun hingga kini belum diketahui tindaklanjutnya.

Suprapto sendiri menyatakan akan membicarakan pengaduan itu dengan rekan-rekannya di Komisi A.

Ia mengatakan, kasus-kasus eks lahan Transmigrasi di Toili banyak yang kacau seperti pada kasus di SDN Rusakencana itu. Pemerintah kata dia, harus melakukan penertiban asset, dan bila ada yang dikuasai perorangan atau oknum tertentu, maka pemerintah harus menggugatnya.*pr