Diduga Menipu, Jaksa Tahan Oknum PNS

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Dalam kurun waktu yang tidak begitu lama, sejumlah oknum PNS Pemkab Banggai satu persatu masuk bui lantaran bermasalah hukum. Senin (17/9) kemarin, RS (49) yang juga seorang PNS ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwuk, karena diduga telah melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Saat diserahkan penyidik Polsek Kota Luwuk kepada Jaksa Kejari Luwuk, RS yang didampingi suaminya terlihat berurai air mata saat hendak ditahan ditingkat penuntutan selama dua puluh hari kedepan. Padahal ditingkat penyidik, penahanan terhadapnya ditangguhkan penyidik.
Atas penyerahan tersangka dan juga barang bukti tersebut, Kajari Luwuk menunjuk A. Cherdjariah, SH selaku JPU dalam perkara itu yang nantinya bakal menuntut perbuatannya dalam persidangan. RS terlihat digiring kedalam kendaraan tahanan Kejari Luwuk guna dititip di Lapas Klas IIb Luwuk menunggu persidangannya digelar.
RS tersangkut pidana setelah beberapa waktu lalu menjanjikan orang lain menjadi PNS dengan syarat orang yang hendak dibantu memberikannya sejumlah uang. Namun hingga saat ini SK pengangkatan PNS maupun uang para korban tidak juga dikembalikan, hingga para korban menempuh jalur hukum. *irwan