Fraksi Didesak Tempatkan Aleg Aktif

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Ketua DPRD Banggai Samsulbahri Mang meminta agar seluruh fraksi di lembaga tersebut, menempatkan anggotanya yang mampu aktif dalam pansus angket kasus dugaan penjualan pantai Maahas.
Permintaan ketua dewan itu ia sampaikan dalam rapat paripurna Senin (24/9) kemarin, menyusul adanya perdebatan soal jumlah anggota yang pas untuk mengisi keanggotaan pansus baru yang diberi kewenangan untuk menyelidiki.
Semula muncul saran dari Ibrahim Darise, agar pansus tetap beranggotakan proporsional, yakni empat fraksi besar masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Persada dan Fraksi PDIP tetap menempatkan dua anggotanya, sementara tiga fraksi lain yakni PKS, Demokrat dan Hanura masing-masing dengan satu anggota. Namun ia juga menambahkan, agar anggota utusan fraksi sebaiknya orang yang bisa aktif bekerja di pansus, sehingga tidak terlihat lagi kondisi rapat pansus seperti sebelumnya yang hanya menyisakan beberapa orang, padahal jumlahnya belasan.
Saran Ibrahim Darise ini diamini ketua dewan, sehingga ia meminta agar fraksi mengirim anggota yang mampu aktif bekerja.
Rapat paripurna itu sendiri akan membentuk dua pansus yakni pansus kasus laporan komunitas Mian Batui dan pansus angket kasus dugaan penjualan laut Maahas.
Persoalan distribusi anggota fraksi di dua pansus yang berbeda ini, sempat sedikit bermasalah di Fraksi PKS. Hidayat Monoarfa yang pada pansus sebelumnya terkenal cukup aktif, bahkan menjadi sekretaris pansus dan juru bicara dirapat paripurna Selasa kemarin, mengaku akan ‘dilempar’ ke kasus aduan Mian Batui. Karena itulah, ia memprotes sikap fraksi tersebut, dan kemudian mengadukannya pada DPD PKS Banggai. “Sudah dengar tadi, ketua dewan menyebut agar anggota yang tidak aktif itu yang diganti, sementara saya yang aktif justru mau digeser ke masalah lain, dan orang yang selama ini tidak aktif yang akan ikut membahas kasus di Maahas. Saya bukan tidak terima dengan sikap fraksi, namun ada hal yang tidak dikomunikasikan maksudnya. Karena itulah saya menghubungi DPD PKS,” tuturnya.
Saat pembacaan anggota pansus, Hidayat akhirnya tetap ditugasi masuk dalam pansus kasus Maahas.
Salah satu pengurus DPD PKS Banggai, Udin, yang dimintai informasinya mengatakan, keputusan tetap menempatkan Hidayat di pansus kasus Maahas, sudah jadi persetujuan ketua DPD PKS. “Jadi tidak ada masalah lagi, ini hanya kesalah pahaman. Persoalan ini juga tidak ada kaitan dengan kepentingan tertentu dalam kasus di pesisir Maahas itu,” jelasnya.
Berdasarkan paripurna itu, untuk pansus kasus dugaan penjualan pantai dan laut di Maahas yang akan menggunakan hak angket, terdiri dari 11 anggota masing-masing Irwanto Kulap dan Sofyan Mang dari Fraksi Partai Golkar, Ibrahim Darise dan Djufri Diko dari Fraksi PAN, I Nyoman Sumerta dan Zaenuri dari Fraksi PDIP, H.Syafruddin Husain dan Muhtar Dari dari Fraksi Persada, I Wayan Supadiyasa dari Fraksi Hanura, Yoyok Handoyo dari Fraksi Partai Demokrat dan Hidayat Monoarfa dari Fraksi PKS.
Menariknya, Suprapto dari Fraksi PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai ketua pansus, ‘hengkang’ dari pansus angket kasus dugaan penjualan pantai Maahas, dan masuk ke dalam pansus masalah Batui yang diadukan komunitas Mian Batui.
Di pansus Batui itu, Suprapto akan bersama Nurwahid dari Fraksi PAN, Elim Mangontan dari Fraksi Persada, Bein Paeh dari Hanura, Hertasning dari Fraksi PKS, Purwanto dari Fraksi Partai Golkar, serta Hanira dari Fraksi Partai Demokrat.*iskandar