Jaksa Penjarakan Pelaku Ilegal Loging

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Kejaksaan Negeri Luwuk akhirnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan melakukan eksekusi terhadap dua terpidana illegal loging. Rabu (26/9) kemarin, Fahry L dan Bahar Bahtiar dibawa ke Lapas Klas IIb Luwuk guna menjalani pidana mereka sesuai isi putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum A. Cherdjariah, SH, kedua terpidana yang menjalani eksekusi itu dinilainya sangat kooperatif, pasalnya hanya dengan dilayangkan surat panggilan mereka sudah menghadap guna menjalani isi putusan kasasi Mahkamah Agung. Sehingga beban pidana umum menjadi berkurang.
“Mereka sangat kooperatif, kami kirim panggilan menghadap mereka datang, dan kami langsung laksanakan isi putusan Kasasi MA, setidaknya saat ini berkurang beban kami,” jelas ibu dua putra ini.
Eksekusi yang dilakukan sekitar pukul 13.00 wita kemarin berjalan lancar, keduanya lalu dibawa dengan kendaraan tahanan Kejari Luwuk guna menghabiskan sisa pidananya. Menurutnya, sesuai putusan MA keduanya dihukum pidana penjara selama dua tahun, dengan denda sebesar Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hingga saat ini, Kejari Luwuk melalui Seksi Pidana Umum telah berhasil mengeksekusi tiga terpidana illegal loging, namun masih ada beberapa terpidana illegal loging lainnya yang hingga saat ini belum dieksekusi. *irwan