Kejaksaan Perlu Periksa Dana Hibah Untuk MTQ

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Jajaran Kejaksaan Negeri Luwuk perlu melakukan peyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Hibah untuk MTQ tingkat provinsi tahun 2012 yang lalu. Pasalnya, penggunaan dana hibah tersebut diduga bertentangan dengan Permendagri 32/2011 dan Permendagri 39 tahun 2012.
Selain itu, dugaan penyimpangan dana hibah untuk MTQ juga terjadi akibat adanya sumbangan pihak ketiga yang tidak jelas pengelolaannya. Seperti diketahui, MTQ tingkat provinsi yang dilaksanakan di Luwuk beberapa waktu lalu, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD 2011 dan APBD 2012 serta bantuan dari pemerintah provinsi. Selain sumber-sumber anggaran dari APBD dan pemerintah provinsi, anggaran MTQ juga berasal dari sumbangan pihak ketiga.
Seperti diketahui, pelaksanaan MTQ tingkat provinsi tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp900 juta pada APBD 2011, anggaran Hibah sebesar Rp4 milyar pada APBD tahun 2012, dan bantuan dari pemerintah provinsi dikabarkan sebesar Rp750 juta.
Sementara itu, penggunaan dana untuk kegiatan MTQ tidak jelas hingga saat ini. Pasalnya, dalam melaksanakan kegiatan MTQ, panitia hanya menggunakan anggaran namun tidak jelas sumber anggarannya dari mana.
Salah satu sumber koran ini di internal panitia, menyebutkan, pihaknya mendapatkan alokasi anggaran untuk melaksanakan kegiatan MTQ, namun pihaknya tidak mengetahui apakah anggaran tersebut berasal dari sumbangan pihak ketiga atau anggaran yang bersumber dari APBD.
“Kami hanya bekerja saja, kami tidak tahu anggarannya dari mana, yang jelas ada alokasi anggaran yang diberikan kepada kami,” tuturnya.
Aktivis Anti Korupsi (Aktor) Fadly, menegaskan sikapnya untuk mendesak kejaksaan Negeri Luwuk untuk segera mendalami penggunaan dana hibah untuk MTQ tersebut. “Sikap kami dari awal sudah mendesak kejaksaan untuk menangani kasus ini, kami berharap kejaksaan jangan tinggal diam, sebap, dana MTQ ini adalah dana APBD yang sebenarnya milik rakyat,” tandasnya. *gafar