Kejari Luwuk Bakal Digugat


MEDIA BANGGAI-Luwuk. Pernyataan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwuk Moh. Rizal Manaba, SH yang menyatakan “30 politisi Banggai terjerat korupsi” dimedia massa menuai reaksi keras. Aris T Kahohon, SH, salah seorang kuasa hukum para anggota legislative yang disidang beberapa tahun lalu, Rabu (5/9) kemarin mengatakan, pernyataan itu sangat tendesius dan tidak berdasar fakta hukum.

Pihak Kejaksaan ujar Aris, patut membaca dan memperlajari kembali isi beberapa putusan yang dijatuhkan Pengadlilan Negeri Luwuk, dan putusan Kasasi maupun putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap para terdakwa.

“Pemberitaan melalui surat kabar tentang 30 Politisi Banggai terjerat Korupsi yang bersumber dari Kasipidsus Kejari Luwuk adalah sangat tendensius dan tidak berdasar fakta hukum, Kejaksaan patut kembali membaca serta mempelajari isi putusan diperadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi dan PK,” tegas Aris.

Dikatakan Aris, saat ini mantan aleg yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap hanya tiga orang, mereka yakni Arianto Hakim, Hamzah Djalumang serta Machmud Djibran setelah PK mereka ditolak. Adapun Abdul Muis dan Samuji saat ini tengah melakukan upaya hukum PK.

Dikesempatan itu Aris bahkan mengatakan, Kejari Luwuk mesti mengetahui isi putusan para terdakwa dimana Hasan Pilohima dan Fatma Mang dinyatakan bebas ditingkat pertama, sedangkan Djar’un Sibay, Suryanto, Ramli Mbani, Yusman Rahim dan Basri Sono serta Baharuddin Tjatjo dinyatakan bebas sejak di PN sampai pada putusan kasasi. Untuk Rifai Matorang, Nasrun Hipan, Onesimus Djaka, Musadad Mile, H. Frans Delangen, Yoris Martianus, Iskandar K Djawa, Rasid Diko serta Yusuf Djalil dinyatakan lepas demi hukum ditingkat PK setelah majelis hakim PK membatakan putusan PN, PT dan putusan Kasasi.

Seharusnya tambah Aris, Kejaksaan bukan kembali mendata mantan anggota dewan yang telah bebas ataupun lepas, tetapi yang perlu dilakukan adalah memproses beberapa mantan Aleg yang belum pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama. Sikap Kejaksaan dianggap Aris justru yang tidak menghargai putusan bebas PN dan putusan bebas Kasasi serta putusan lepas MA.

“Dalam isi putusan, tercantum kewajiban untuk pemulihan nama baik para mantan anggota dewan, yang pelaksanaannya oleh Kejaksaan, dalam waktu dekat akan dilakukan proses hukum sehubungan dengan pemulihan nama baik tersebut,” jelas Aris.

Sehubungan dengan pemulihan nama baik itu, Aris mengatakan akan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk dimana Kejaksaan Negeri Luwuk ditempatkan sebagai tergugat. Secara terpisah Kasipidsus Kejari Luwuk Moh. Rizal Manaba, SH yang dimintai tanggapannya atas pernyataannya dimedia massa mengatakan, pihaknya menjalankan permintaan Kejagung sesuai isi surat yang diterima mereka. Mantan Kacabjari Pagimana ini juga mengatakan permintaan pendataan itu bersifat internal. *irwan