Kontraktor Wajib Gunakan BBM Industri

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Untuk mengantisipasi penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang seharunya hak masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu mewajibkan kepada setiap kontraktor yang mendapatkan proyek fisik dan membutuhkan BBM, agar biaya BBM tersebut dimasukkan dalam biaya proyek yang harus dikelurkan saat pencairan anggaran di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai.
“Agar meminimalisir penyalahgunaan BBM Bersubsidi, maka setiap kontraktor didaerah ini, yang mendapatkan proyek fisik dan membutuhkan BBM, saat melakukan pencairan anggaran proyek sudah harus dipotong dengan biaya BBM yang mereka butuhkan dan diserahkan kepada pihak Depot Pertamina Luwuk,” saran Kepala Bidang Minyak dan Gas, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, Senin (17/9) kemarin. Selama ini, sambung dia, tidak diketahui secara pasti, apakah kontraktor yang mengerjakan proyek fisik, menggunakan BBM Industri atau BBM Bersubsidi.
Saat mengajukkan berkas lelang, jelas Marsidin, setiap kontraktor harus memasukkan biaya kebutuhan BBM Industri, sehingga saat pencairan anggaran proyek, Pemda Banggai bisa langsung memotong anggaran tersebut dan diserahkan kepada Depot Pertamina, sehingga kontraktor langsung mendapatkan BBM dari Depot Pertamina, bukan kepada SPBU.
“Langkah ini, bisa menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir penyalah gunaan BBM Bersubsidi, namun instansi teknis yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang lebih berkompoten untuk menetapkan kebijakan ini,” pungkasnya. *aswad