Lahan Dopller Bandara Bubung Bermasalah

Media Banggai-Luwuk. Persoalan lahan untuk pembangunan Dopller alat navigasi Bandara Sukuran Aminudin Amir Luwuk, hingga kini masih terus berlanjut. Drs. Imran Usman, yang mengaku sebagai pemilik lahan disekitar Kelurahan Tanjung Tuis itu, terus berkoar menuntut biaya ganti rugi lahan yang kini belum terselesaikan.
Imran mengaku, pembangunan dopller dilahan miliknya sejak tahun 2011 lalu, dilakukan tanpa kordinasi dan persetujaun pembayaran ganti rugi lahan. “Ini namanya penyerobotan, sudah tau ada pemiliknya tapi langsung seenaknya main membangun, tanpa kordinasi untuk membayar biaya ganti rugi lahan,” ungkapnya kepada media ini, beberapa hari yang lalu.
Menurut Imran, lahan tersebut hingga kini masih menjadi haknya, semenjak dibelinya dari Mabas P.Ding, pada tanggal 18 Juli 1975, yang ditanda tangani beberapa saksi dan juga mengetahui Kepala Kampung Bubung Luwuk, sebagai pemegang mandat pada saat itu.
Imran mengakui, sempat mendengar kabar uang ganti rugi lahannya disekitar jalur bandara itu, sudah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Namun, informasi tersebut ditepis PN Luwuk, berdasarkan bukti surat Nomor W21.U3625/HT.04.05/VII/2011, yang diterimanya sejak tahun 2011 lalu.
Lebih jauh lagi, Imran mengatakan akan terus mendesak pemerintah untuk segera melunasi biaya ganti rugi lahan yang menjadi haknya. “Ini hak saya. Jadi saya akan terus mendesak untuk segera melunasi biaya ganti rugi tersebut, sesuai harga yang saya inginkan,” tutupnya. *roy