MoU Jamkesda Belum Mengikat

MEDIA BANGGAI-Luwuk. DPRD Kabupaten Banggai tidak perlu terpola dengan pemikiran asal setuju saja, dalam proses penganggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sebagaimana yang sudah dituangkan dalam MoU antara kepala daerah dengan pihak PT.Jamsostek.Menurut salah seorang pratisi hukum, Nasrun Hipan, dokumen MoU merupakan perjanjian pendahuluan yang tidak mengikat, yang masih membutuhkan tindak lanjut dalam bentuk perjanjian yang lengkap dan definitif. “MoU itu sifatnya perjanjian pendahuluan, dia tidak mengikat. Itulah kenapa dia disebut sebagai kesepahaman bersama” tutur Nasrun.
Menurut dia, meski tertera angka-angka anggaran dalam dokumen MoU itu, namun sifatnya belum fainal,karena masih harus dibahas oleh lembaga DPRD. Katanya, setelah MoU dibuat, aspek penganggarannya disampaikan kepada DPRD pada momentum pembahasan APBD Perubahan mendatang. Saat pembahasan itulah menurut Nasrun, sikap kritis dewan dalam melihat program tersebut sangat dibutuhkan.
“Angka dalam MoU itu belum final, dan tergantung dewan nanti yang akan membahasnya,” tutur Dekan Fakultas Hukum Unismuh Luwuk itu.
Kata dia, perjanjian pada tahap selanjutnya yang bersifat mengikat itulah yang harus dirumuskan bersama dengan dewan, karena dalam perjanjian yang mengikat sudah memuat tentang hal-hal teknis dalam perjanjian. *gafar