Pemda Banggai Diminta Bela Warga Batui

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Gugatan atas tanah yang saat ini dikuasai oleh PT. Banggai Sentral Shrimp (BSS) oleh warga Kecamatan Batui mengalami titik buntu. Sejumlah warga yang menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk Kamis (27/9) kemarin, menyesalkan tidak adanya perhatian Pemda Banggai kepada mereka.Salah seorang perwakilan warga yang dimintai keterangannya mengatakan, mereka sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak Pemerintah Daerah Banggai, yang nota bene menjadi salah satu pihak tergugat, meskipun telah dipanggil untuk menghadiri persidangan oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Padahal hal tersebut sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk mengurusi dan mencari solusi segala persoalan yang sedang dihadapi oleh warganya.
“Apakah pihak Pemerintah Daerah Banggai yang sudah diberikan amanah dan kepercayaan dari warga Kabupaten Banggai telah kehilangan rasa empatinya terhadap persoalan yang sedang dihadapi oleh warganya?,” tanya salah seorang warga Batui dengan mimik sedih.
Bahkan sebagian warga menuding Pemda Banggai sudah tidak ada kepedulian terhadap persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh warga Kabupaten Banggai, Padahal pilihan warga Batui untuk menyelesaian masalah melalui jalur hukum adalah pilihan yang sangat cerdas dan menunjukkan sikap menjunjung tinggi hukum diatas segalanya.
“Kami minta Pemda sebagai pihak tergugat juga hadir dalam persidangan ini, kami memilih jalur hukum karena kami menjunjung tinggi hukum, jika tidak akan kami tempuh hukum rimba,” tambah warga lainnya yang terlihat emosi.
Hingga sidang menghadirkan para pihak berakhir, hanya para penggugat saja yang hadir disaksikan warga pemilik tanah, pihak Pemda maupun pihak tergugat lainnya dari PT. BSS tidak menampakan batang hidungnya, sidang itu terpaksa harus ditunda hingga bulan mendatang. *irwan