Polisi Segel Kayu Ilegal

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Kayu sebanyak dua puluh meter kubik yang tersimpan dalam satu buah kontainer di Pelabuhan Lalong Luwuk yang diduga illegal karena tidak disertai dokumen yang sah, Senin (24/9) kemarin disegel polisi. Polisi memasang garis polisi (Police Line) pada bagian depan kontainer. Kasat Reskrim AKP. Endi Anwar terlihat memimpin langsung beberapa orang anggotanya.
Saat dimintai keterangannya mantan Kapolsek Toili ini menjelaskan, informasi adanya kayu yang diduga illegal tersebut diperoleh jajarannya melalui warga, dari informasi itu kemudian pihaknya melakukan penelusuran dan berhasil menemukan adanya kayu yang tersimpan dalam sebuah kontainer yang diduga kuat sebagai kayu illegal karena tidak memiliki sejumlah dokumen.
“Informasi adanya kayu illegal tersebut kami peroleh dari warga, setelah dilakukan penelusuran kami mendapati bahwa kayu tersebut tersimpan dalam kontainer, saat ini kayu dalam kontainer itu telah kami pasangi garis polisi,” ujar Endi ditemui diruang kerjanya.
Pada Faktur Angkutan Kayu Olahan (Fako) yang ada, kayu berjenis rimba campuran tersebut milik CV. Utama Prima Mandiri dimana pada IU-IPHHKnya kayu tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Bunta. Sedangkan pada rincian kayu olahan itu tercantum Papan Sempit sebanyak 10.7024 Meter Kubik dan Papan Lebar sebanyak 9.3722 Meter Kubik. Namun menurut Endi, FAKO tersebut ternyata dipalsukan oleh seseorang.
“Ada FAKOnya namun FAKO tersebut palsu, tadi pemilik kayu sesuai dengan FAKO telah kami panggil, namun dirinya menyangkal bahwa itu kayu miliknya, katanya FAKO itu dipalsukan,” jelas Endi.
Namun demikian, hingga sore kemarin kayu yang tersimpan dalam kontainer tersebut belum juga dibongkar polisi, rencananya kayu yang tersimpan dalam kontainer milik Depo Mentari itu akan dibongkar dan akan dihitung satu persatu sekaligus melihat jenis kayunya. Endi mengatakan akan melakukan penyelidikan atas penemuan kayu illegal itu. *irwan