Rapat KUA-PPAS Dinilai Langgar Mekanisme

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Sejumlah anggota Dewan Banggai yang tidak menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) mempertanyakan pembahasan dokumen KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran plafon proritas anggaran sementara) yang tidak didahului dengan paripurna, sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Kepada wartawan Rabu (19/9) kemarin, beberapa aleg non banggar yang meminta identitas mereka tidak perlu disebut dengan alasan tidak etis mengatakan, seharusnya ada proses atau tahapan sesuai mekanisme.
Untuk pembahasan dokumen KUA-PPAS kata mereka, seharusnya diawali dengan paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS secara resmi dari kepala daerah kepada pimpinan dewan. Dalam momen itu, bupati juga menyampaikan pengantarnya.
Namun pada momen APBD-P kali ini kata mereka, tidak ada tahapan paripurna tersebut, dan tiba-tiba sudah ada rapat Banggar legislative bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kalau modelnya sudah seperti ini, kacau namanya,” tutur para aleg.
Meski dinilai melanggar mekanisme, namun dari pantauan media ini, pembahasan itu tetap berjalan, bahkan sudah dituntaskan hingga Rabu tadi malam.*iskandar