Rp 9 M DBH Kehutanan Tidak Jelas

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Dugaan penyimpangan dana perimbangan di Kabupaten Banggai semakin terkuak. Adanya selisih realisasi transfer antara Laporan Keuangan Transfer ke Daerah (LKTD) kementrian keuangan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2011, menjadi pintu masuk menelusuri seluruh alokasi dana perimbangan yang digelontorkan pemerintah pusat di daerah ini.
Salah satunya adalah Dana Bagi Hasil bukan pajak, yakni Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan. Hingga kini, dinas kehutanan Kabupaten Banggai mengakui adanya kekurangan alokasi belanja dinas itu, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kehutanan, baik Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) maupun Dana Reboisasi (DR).
Hasil penelusuran koran ini ditemukan informasi adanya kekurangan penggunaan dana yang bersumber dari DBH Kehutanan yang selama ini digunakan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai. Sejak tahun 2004 hingga tahun 2011, sisa dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan yang belum digunakan Dinas Kehutanan diperkirakan mencapai Rp9 miliar lebih.
Sumber koran ini di Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai menyebutkan, sampai saat ini pihaknya terus meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai sisa dana DBH Kehutanan yang sudah disalurkan pemerintah pusat ke Kabupaten Banggai namun belum dipergunakan oleh Dinas Kehutanan. “Saya yakin dananya masih ada di kas daerah, karena kami belum pernah mnggunakannya,” tutur sumber itu.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai Pujo Lesmono, yang ditemui kemarin, mengakui adanya sisa dana DBH Kehutanan yang tidak pernah mereka gunakan namun sudah disalurkan pemerintah pusat ke daerah. “Ya, memang ada kekurangan yang belum kami gunakan,” tuturnya. *gafar