Setubuhi Pacar Diganjar 3 Tahun

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Lantaran menyetubuhi pacaranya sendiri yang masih dibawah umur, ZM alias UD (17) harus mendekam dalam Lapas Klas IIb Luwuk, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Luwuk menjatuhkan pidana penjara kepadanya selama tiga tahun dan denda Rp.60 juta subsidair 3 bulan kurungan pada sidang yang digelar Senin (3/9) kemarin.
Sidang pembacaan tuntutan sekaligus pembacaan putusan itu, JPU Kejari Luwuk I Nyoman Purya, SH menuntut perbuatan ZM yang telah menyetubuhi NV alias NT (14) dengan pidana penjara selama 5 tahun. Terungkap dalam tuntutan JPU, ZM telah menyetubuhi NV secara berulang dibeberapa tempat terpisah.
Atas putusan hakim tunggal PN Luwuk tersebut, baik terdakwa yang juga masih anak-anak maupun JPU menyatakan menerima, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. ZM kemudian digiring oleh petugas Kejari Luwuk guna menjalani masa pidananya. *irwan