Tuneng Divonis 11 Tahun Penjara

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Ibrahim Marota (57) warga Desa Taugi Kecamatan Masama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, Kamis (6/9) kemarin, menjatuhkan pidana penjara kepada Tuneng (30) selama 11 Tahun.
Terungkap dalam persidangan sebelumnya, motif pembunuhan yang dilakukan oleh Tuneng disebabkan persoalan sepele, dimana saat itu Tuneng merasa tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan oleh Ibrahim padanya. Pada sidang sebelumnya perbuatan Tuneng itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwuk Iwan Gustiawan, SH dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Mendengarkan putusan 11 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya, Tuneng dalam persidangan mengatakan menerima putusan hakim, demikian juga dengan JPU pada sidang itu mengatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.
Tuneng yang dijerat dengan sejumlah pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana, kemudian digiring kedalam mobil tahanan Kejari Luwuk untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Klas IIb Luwuk menghabiskan sisa pidananya. *irwan