Bupati Tak Bisa Lagi Terbitkan IUP

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Sebagai tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap I yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 – 6 Mei 2011 dan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi atas data IUP yang telah diterima Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, telah dilaksanakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II untuk menyelesaikan IUP Non Clear and Clean di wilayah Sulawesi.
Seperti dikutip dari website resmi Ditjen Minerba, Pertemuan yang diselenggarakan pada 3-4 Oktober 2012, bertempat di Jl. Prof. Dr. Supomo No 10 Jakarta Selatan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ini dihadiri gubernur/bupati/walikota sewilayah Sulawesi, atau pejabat yang berwenang untuk membicarakan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerima lagi data IUP dan perizinan pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, untuk diregistrasi sebagai data Nasional IUP setelah pelaksanaan Rekonsiliasi Nasional IUP Tahap II. Selanjutnya data IUP hanya dapat diregistrasi untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 melalui mekanisme lelang WIUP atau permohonan WIUP berdasarkan Wilayah Pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Sebelumnya dalam situs tersebut juga merilis pengumuman hasil rekonsiliasi IUP yang dinyatakan clean and clear oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Khusus untuk Kabupaten Banggai Per 30 Mei 2012, sebelumnya ada 3 menjadi 4 perusahaan masing-masing PT Anugerah Sakti Utama, dengan nomor SK IUP Operasi Produksi 541.15/738/DISTAMBEN yang luas wilayahnya mencapai 3.341 Ha, PT. Bumi Gemilang Perdana dengan no SK Operasi Produksi 545.15/147/distamben yang menguasai wilayah olahan 198 Ha sementara PT. Asindo Internasional Perdana yang menguasai lias wilayah 3.919 Ha dengan nomor SK 541.737/DISTAMBEN masih dalam tahapan Eksplorasi. Sedangkan per 1 Agustus 2012, hanya PT.Aneka Nusantara International dengan nomor SK 541.15/1980/DISTAMBEN yang luas wilayah operasinya 1.475 Ha, sudah mengantongi IUP Operasi Produksi.
Setelah pengumuman tersebut, perusahaan pemegang IUP clean and clear agar dalam waktu 30 hari setelah pengumuman itu wajib menyampaikan bukti setoran iuran tetap sampai dengan tahun terakhir (untuk IUP eksplorasi). Sedangkan untuk pemegang IUP operasi produksi wajib menyampaikan persetujuan UKL (Upaya Pengelolaan lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tapi pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.
Jika para pemegang IUP operasi produksi mineral tidak atau belum dapat memenuhi semua persyaratan itu, maka tidak dapat diproses rekomendasi untuk penjualan bijih (raw material atau ore) mineral keluar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara Data dari BPLH Kabupaten Banggai melalui Kepala Bidang AMDAL, Abdullah Abubakar, tidak mengetahui persis soal AMDAL yang dimiliki ke 4 perusahaan tersebut. Ia berasalan bila Kabupaten Banggai belum memiliki lisensi untuk menerbitkan Amdal. “ Kami hanya mengelola dokumen dibawah Amdal seperti UPL dan UPK, kalau Amdal masih ditangani oleh propinsi “ terangnya. *heRu