Mediasi Eva Bande Vs PDI-P Deadlock

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Eva Susilawati Hanafi Bande, S.Sos terhadap DPC PDIP Kabupaten Banggai serta sejumlah pihak lainnya berakhir deadlock. Pasalnya mediasi yang dilakukan pihak PN Luwuk selaku mediator dengan kuasa hukum masing-masing tidak ada titik temu.

Eva menggugat DPC PDIP setelah dirinya dipecat secara sepihak dan haknya sebagai PAW pengganti Herwin Yatim diabaikan partai tersebut. Nasrun Hipan SH, MH selaku kuasa hukum Eva mengatakan, mediasi yang dilakukan Senin (15/10) siang kemarin, bersama Maharani Carolina, SH yang menjadi kuasa hukum DPC PDIP, tidak mencapai titik temu sehingga sidang tetap dilanjutkan.

“Karena tidak ada kesepahaman dalam mediasi tadi, maka kami berkesimpulan sidang gugatan PMH akan dilanjutkan,” ujar Nasrun ditemui di Gedung Posbakum.

Senada dengan pernyataan Nasrun, kuasa hukum DPC PDIP Maharani mengakui mediasi yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan, namun Rani demikian wanita single parent ini disapa enggan menyebutkan materi pembahasan dalam mediasi tersebut.

“Iya tadi tidak ada titik temu, maka kesimpulan kami sidang harus tetap dilanjutkan,” jelasnya singkat.

Rencananya kedua pihak baik tergugat maupun penggugat bakal mengajukan bukti dipersidangan pembuktian mendatang, dengan adanya gugatan tersebut PAW PDIP hingga saat ini terkatung-katung. *irwan