Pansus Angket Segera Bekerja

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Setelah lama tak terdengar kabarnya menyusul kesibunan Dewan Banggai membahas dan menetapkan RAPBD Perubahan tahun 2012, panitia khusus (pansus) angket kasus dugaan jual beli laut dan pesisir di Maahas Luwuk, dikabarkan akan segera memulai pekerjaannya dalam waktu dekat ini.
Hal ini disampaikan anggota pansus Ibrahim Darise kepada wartawan Rabu (10/10) kemarin di Luwuk.
Sebagaimana diketahui, pansus angket dibentuk melalui rapat paripurna Senin (24/9) silam. Saat itu, tujuh fraksi menyatakan kesepakatannya untuk membentuk pansus baru dengan memberi ‘senjata’ berupa hak angket, atau hak menyelidiki, menyusul tidak tuntasnya kerja-kerja pansus kasus reklamasi pantai dan dugaan penjualan laut di Maahas, karena terkendala persoalan kewenangan dewan untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran secara mendetail.
Menurut Ibrahim Darise, pansus yang memiliki ‘senjata’ bernama hak angket, akan kembali memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangannya dibawah sumpah. Pansus juga akan melakukan penelusuran mendalam atas kasus tersebut, hingga bisa diketahui siapa yang diduga menjual laut dan pesisir pada Meilin Rustjo.
Sejauh ini kata politisi PAN ini, saat permintaan keterangan melalui rapat pansus, berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, maupun mengetahui informasi soal dugaan transaksi di pesisir pantai, seperti Suharto Lalusu, Fatlun Madusila, Meilin Rustjo, Camat Luwuk kala itu yakni Isnaeni Larekeng dan Lurah Maahas Ramli, belum dikonfrontir secara mendetail dibawah sumpah, sehingga masih banyak hal yang menimbulkan pertanyaan. Bahkan kata dia, masih ada pihak yang belum sempat dipanggil seperti Hamzah Husain. Karena itu kata dia, kerja pansus angket diharap dapat berjalan seserius mungkin, termasuk kalau perlu membongkar dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan, tidak akan ada lagi kendala dan alasan, hingga kerja pansus angket tak maksimal, sebab sudah ada alokasi anggaran melalui APBD Perubahan yang baru ditetapkan lalu. Dengan demikian tandas Ibrahim Darise, kerja-kerja pansus dapat dipastikan maksimal dan tidak terkendala apapun, sehingga pernyataan ketua Dewan Banggai Samsulbahri Mang yang meyakini pansus mampu menelusuri dan membongkar semua hal, termasuk kemungkinan adanya pejabat yang terlibat, juga dapat terlaksana dan hasilnya jelas.
Ia menambahkan, pansus angket DPRD tentang dugaan penjualan dan pembelian laut dan pantai di Maahas, akan bekerja sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU RI nomor 27 tahun 2009, pasal 361 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 pasal 17, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, serta Peraturan DPRD Banggai nomor 2 tahun 2010, pasal 22 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Dengan kewenangan yang ada tegas Ibrahim Darise, maka pansus angket diyakini akan mampu bekerja memenuhi harapan berbagai pihak, termasuk harapan ketua DPRD Banggai.*iskandar