Pelaku Pencabulan Dibekuk Polisi

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Berakhir sudah pelarian Sugito Salatun alias Jito (26) yang berprofesi sebagai karyawan peternakan ayam, Sabtu (13/10). Ia dibekuk penyidik Polres Banggai di Teluk Lalong atas dugaan pencabulan terhadap Mawar (13) siswi Sekolah Menengah Pertama di Kota Luwuk.

Saat dibekuk Polisi, Jito tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, ia sudah terkepung polisi yang sudah mengintai keberadaannya. Sugiyo dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, setelah pada April 2012 silam menyetubuhi Mawar secara berulang kali, padahal Jito mengetahui Mawar masih duduk dibangku sekolah.

Saat ini, Jito harus mendekam dalam sel tahan Mapolres Banggai guna mempertangung jawabkan perbuatannya. Bahkan Senin (15/10) kemarin, penyidik telah mengambil keterangannya sebagai tersangka dan juga telah memintai keterangan para saksi.

Jika terbukti perbuatannya yang telah menyetubuhi Mawar berulang kali, Jito terancam pidana penjara diatas lima tahun, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Mawar yang diambil keterangan terlihat didampingi ibunya, mengakui perbuatan Jito yang telah telah berulangkali menyetubuhinya. Bahkan menurut Mawar dirinya pernah sempat hendak direcoki dengan miras serta obat terlarang. *irwan