Pemda Diminta Selesaikan Kasus Uso

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Pemerintah daerah Kabupaten Banggai diminta untuk mampu menyelesaikan kasus sengketa lahan di Uso Kecamatan Batui, antara PT DSLNG dengan sejumlah warga yang masih mengklaim kepemilikan tanah, agar tidak mengganggu proses pekerjaan investor yang saat ini berjalan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Banggai Sukri Djalumang Rabu (10/10) kemarin di kantornya, menanggapi adanya pendudukan lahan oleh warga di areal proyek pembangunan kilang gas LNG di Uso dalam beberapa hari terakhir.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan dan membiarkan perusahaan harus berhadap-hadapan dengan warga. “Jangan sampai nanti terjadi benturan, baru kemudian pemerintah sibuk. Jadi jangan biarkan DSLNG berlawan-lawanan dengan warga di lokasi, karena ini akan merugikan perusahaan dan warga,” kata dia.
Ia mengatakan, harus ada ketegasan dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah tanah di Uso itu, sebab ketika masalah itu dibiarkan, maka akan mengganggu proses investasi, mengganggu tahapan pekerjaan investor, dan akhirnya menghambat masuknya penerimaan negara, khususnya penerimaan bagi Kabupaten Banggai.
Politisi Partai Golkar ini meminta Pemda kembali melakukan proses mediasi antara warga dengan perusahaan, karena masih ada warga yang mengklaim kepemilikan tanah, sementara perusahaan menganggap bahwa mereka sudah menyelesaikan pembayarannya.
“Hal ini tidak dapat dibiarkan oleh pemerintah, sebab fungsi pemerintah adalah menjadi perantara dalam penyelesaian masalah antara investor dengan rakyat. Jangan nantinya eskalasi masalahnya meluas dan kegiatan perusahaan juga terhenti, baru pemda kalangkabut,” tutur dia.*iskandar