Penanganan Perkara Reklamasi Tak Jelas

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Saat ini penanganan perkara dugaan adanya reklamasi pantai yang berada di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk tidak jelas. Pihak penyidik Polda Sulteng yang mengambil alih penyelidikan kasus itu terkesan menutupi sesuatu. Warga berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera mempertanyakan sejauh mana penanganan penyelidikan perkara itu ke Polda.
Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu Polda Sulteng melalui Direktorat Satuan Reserse Kriminal Khusus telah mengambil alih penyelidikan adanya reklamasi pantai tersebut dari penyelidikan Satreskrim Polres Banggai. Padahal menurut beberapa sumber tinggal selangkah lagi dipastikan penyidik Polres Banggai akan menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Bahkan saat ini diatas tanah yang telah terjadi reklamasi pantai itu diduga telah ada kegiatan baru berupa pengerjaan proyek pembuatan jalan lingkar yang dimenangkan oleh salah seorang pengusaha, anehnya Polda Sulteng belum melakukan upaya penyegelan tanah tersebut berupa pemasangan garis polisi (police line) diatas tanah yang saat ini menjadi objek penyelidikan. *irwan