Penetapan APBD-P Tak Bulat

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Meski sempat diwarnai perdebatan menyusul sikap akhir Fraksi PKS yang masih meminta agar RAPBD Perubahan tahun 2012 dibahas ulang ditingkat Badan Anggaran, namun penetapan RAPBD-P menjadi APBD-P tetap dilaksanakan pada sidang paripurna Rabu (3/10) kemarin.
Usai mempersilahkan sejumlah anggota dewan untuk memberi argumentasinya terkait penetapan Rancangan APBD-P, Ketua DPRD Samsulbahri Mang akhirnya mengambil keputusan untuk mengesahkannya menjadi APBD Perubahan tahun 2012. Keputusan paripurna itu sendiri tidak bulat, karena Fraksi PKS tetap pada pendiriannya dengan menyatakan bahwa ada pelanggaran dalam proses pembahasan RAPBD Perubahan, sehingga masih harus dibahas ulang ditingkat Badan Anggaran.
Namun sikap Fraksi PKS itu tak mampu membendung sikap enam fraksi lainnya yang lebih memilih memuluskan penetapan RAPBD-P menjadi APBD-Perubahan tahun 2012. Prosesi selanjutnya berjalan lancar, ditandai penandatanganan dan penyerahan dokumen APBD Perubahan yang baru ditetapkan pada Bupati Banggai Sofhian Mile.
Dua Fraksi
Sebelumnya, saat mengawali sidang paripurna, ketua DPRD Samsulbahri Mang meminta pendapat fraksi tentang penyampaian sikap akhir, dan ternyata hanya dua fraksi yang mengajukan permintaan untuk menggunakan hak politiknya yakni Fraksi PKS dan Fraksi Hanura.
Dalam pendapat akhir Fraksi PKS yang dibacakan juru bicaranya Hidayat Monoarfa, mengurai sejumlah persoalan yang masih mengganjal dalam proses pembahasan RAPBD Perubahan. Fraksi PKS beranggapan, pihak esekutif tidak siap melakukan proses pembahasan, dan hal ini dibuktikan oleh ketidak hadiran Sekkab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pemerintah juga dianggap tak serius menanggapi permintaan anggota dewan saat paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD-P, yakni penyampaian RKA, penyampaian jawaban Bupati Banggai atas pandangan umum fraksi, hingga ketidak hadiran sejumlah pimpinan SKPD seperti Kepala Dinas Dikpora Banggai. Anehnya kata Fraksi PKS, pimpinan Banggar yang memimpin rapat-rapat pembahasan RAPBD-P, tidak memaksakan kehadiran unsure eksekutif tersebut melalui perwakilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan tidak pula memaksakan eksekutif agar menyampaikan RKA dan jawaban Bupati Banggai atas pemandangan umum fraksi. Sikap pimpinan Banggar ini mengundang pertanyaan bagi Fraksi PKS dengan menyatakan, “ada apa dengan Disdikpora ?”
Pada proses pembahasan kata Hidayat, SKPD yang dibahas panjang hanya Dinas Bimair, dan setelah itu terjadi proses skorsing rapat, lalu sesudahnya tak ada pembahasan lanjutan, hingga memunculkan ketidakjelasan soal hasil akhir pembahasan pada Dinas Bimair.
Parahnya lagi kata dia, eksekutif justru mengantarkan foto copy RKA setelah proses pembahasan selesai, sehingga hal ini dianggap sebagai pemborosan keuangan daerah, karena tumpukan RKA yang disiapkan setelah pembahasan selesai,sejatinya sudah tak berguna lagi.
Karena kondisi-kondisi inilah, sehingga Fraksi PKS menyarankan pada paripurna, untuk mengembalikan dokumen RAPBD Perubahan agar dibahas lagi pada tingkat Badan Anggaran.
Sementara Fraksi Hanura yang juga menggunakan hak menyampaikan pendapat akhir, tetap menerima RAPBD Perubahan untuk ditetapkan menjadi APBD Perubahan tahun 2012.
Sejumlah anggota dewan mengakui soal sikap akhir fraksi PKS itu sebagai pelajaran, yang mestinya tidak terulang lagi untuk proses pembahasan selanjutnya. Namun mereka menyatakan bahwa tidak ada mekanisme yang memungkinkan untuk mengembalikan pembahasan RAPBD-P pada Banggar, setelah Banggar menyatakan selesai bekerja. Karena itulah mereka meminta agar pimpinan dewan mengesahkan RAPBD-P menjadi APBD-P, meskipun ada sikap Fraksi PKS yang tidak bersepakat. Suasana sempat memanas, ketika Sukri Djalumang dari Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa proses pembahasannya sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar. Proses pembahasan semua SKPD juga berlangsung pada pembahasan KUA-PPAS. Namun hal ini disanggah Hidayat Monoarfa, dengan mengatakan bahwa pembahasan KUA-PPAS jelas berbeda dengan pembahasan RAPBD-P.
Perdebatan ini berakhir, setelah ketua dewan mengambil sikap untuk mengesahkan dokumen RAPBD-P itu menjadi APBD-P tahun 2012, yang kemudian langsung dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Bupati Banggai.*iskandar