Perekaman E-KTP Diperpanjang

Dra.Martje Kapoh,M.Kes
MEDIA BANGGAI-Luwuk. Meski deadline waktu yang ditetapkan pemerintah pusat dalam program pembuatan Elektorik KTP (e-KTP) sudah berakhir pada 15 Oktober 2012, namun proses perekaman data secara on-line masih tetap berjalan.

“Ada perpanjangan perekaman, makanya kami tetap jalan, saya sudah perintahkan kepada operator untuk tetap kita layani,” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Banggai,Martje Kapoh, saat ditemui di Kantor Bupati Banggai, Rabu (17/10) kemarin.

Menurutnya, perpanjangan waktu yang diberikan pemerintah pusat pada proses perekaman data belum diketahui persis, sebab belum ada pemberitahuan secara tertulis.

Hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Kabupaten Banggai yang diberi quota sebanyak 259.126 jiwa, saat ini sudah memenuhi 50 persen lebih dari quato tersebut yakni sebanyak 135.662 jiwa. Angka ini belum termasuk data yang mobile.

Sebelumnya, Kabupaten Banggai juga mendapat teguran dari Gubernur Sulteng, melalui surat bertanggal 11 September, bernomor 470/0975/Rc.Adm.Pem, yang menyatakan Kabupaten Banggai masuk dalam “zona merah” yaitu daerah-daerah yang belum menyelesaikan target 50 persen penyelesaian pelaksanaan program e-KTP. *heRu