Setubuhi Ipar, Dipidana 6 Tahun Penjara

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Habis sudah harapan Wistoni Lahagina alias Toni (30) warga Desa Simpang II Kecamatan Simpang Raya untuk dapat menghirup udara bebas. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk, Rabu (17/10) kemarin, menjatuhkan pidana penjara enam tahun padanya, atas perbuatan menyetubuhi iparnya yang belum dewasa.

Toni menjadi terdakwa setelah pada Bulan Juni 2012 silam menyetubuhi Mawar (14) di Desa Gonohop Kecamatan Simpang Raya, saat itu Toni membujuk akan mengajarkan Mawar mengendarai sepeda motor. Malang nasib Mawar, bukannya motor yang akan ditungganginya malah tubuh moleknya ditunggangi Toni.

Pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwuk, Sucipto, SH menuntut perbuatan Toni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama Toni ditahan. Selain dipidana penjara, perbuatan Toni juga dijerat dengan pidana tambahan berupa denda sebera Rp60 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Atas putusan itu Toni mengatakan menerimanya, demikian juga dengan JPU yang menyidangkan perkara itu mengatakan menerima. Toni kemudian terlihat digiring petugas Kejari Luwuk kemobil kendaraan tahanan guna dibawa ke Lapas menghabiskan sisa pidananya. *irwan