Polres Tangkap Dua Pengedar Shabu

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Jajaran Polres Banggai menangkap dua warga berinitial BH dan AD yang tinggal di jalan Pulau Bokan Kelurahan Simpong Luwuk, Rabu malam (26/12) karena memiliki narkoba jenis shabu dalam jumlah banyak.
Saat ditangkap polisi di komplek jalan baru Simpong-Maahas atau tepat belakang gudang PT. Tompotika Kelurahan Kompo, keduanya tidak melakukan perlawanan. Hal itu diungkap Kasat Reskrim AKP. Endi Anwar yang didampingi sejumlah anggota busernya yang telah berhasil melakukan penangkapan. Menurut penjelasan Endi yang ditemani Kanit Buser Satreskrim, saat itu sekitar pukul 20.15 wita, jajaran operasional lapangannya tengah melakukan penyidikan, kala kendaraan yang ditumpangi Buser tiba dijalan baru tepatnya pinggir pantai mereka memperoleh informasi bahwa BH bersama AD memiliki Narkoba jenis Shabu yang sebanyak enam paket dengan berat berbeda, Keduanya lalu diciduk tanpa perlawaan. Usai menciduk keduanya, anggota Buser lalu menggiring BH bersama AD kerumahnya dijalan Pulau Bokan guna dilakukan penggeledahan. Dan saat penggeledahan itu, polisi hanya menemukan lima buah pipet dan tiga bungkus kecil kantong shabu. BH dan AD lalu digiring ke Mapolres Banggai guna proses selanjutnya. Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP. Muzzakir yang dimintai keterangannya secara terpisah membenarkan adanya penangkapan itu. Saat ini kedua tersangka tengah diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya BH dan AD dijerat dengan pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Banggai AKBP. Jossy Kusumo, SH yang dimintai keterangannya menyampaikan terimakasih kepada jajarannya yang telah berhasil membongkar jaringan peredaran shabu di daerah ini, bahkan ia meminta untuk dilakukan pengembangan lebih jauh terkait adanya bandar besar diwilayah kerjanya. *irwan

Foto : Ilustrasi/Ist