DPRD Sudah Rekomendasikan Sawindo Dievaluasi

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Anggota Komisi A DPRD Bangai yang juga anggota pansus Sawindo tahun 2010 Hidayat Monoarfa mengaku, DPRD Banggai pada saat itu sudah menerbitkan rekomendasi ke pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas perekbunan sawit milik PT Sawindo.

Menurut Hidayat, rekomendasi itu keluar setelah adanya peninjauan lapangan oleh pansus DPRD Banggai. Dimana kata dia, pansus DPRD Banggai saat itu menemukan kejanggalan atas perkebunan milik PT Sawindo. Diantaranya, izin yang dimilik PT Sawindo hanya berlandaskan izin lokasi seluas 12 ribu hektar. Izin tersebut bukan berarti, perusahaan bisa langsung melakukan aktivitas, masih ada proses inventarisasi diatas izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah dilahan APL tersebut. Parahnya, izin landclearing yang dikantongi PT Sawindo saat itu bukan dari Dinas Kehutanan melainkan Dinas Perkebunan Kabupaten Banggai.

“Makanya Disbun waktu itu sempat di tegur dari provinsi. Karena yang berhak keluarkan izin lanclearing adalah Dishut, karena disitu ada kayu tegakan yang berpotensi ekonomis,”ujarnya.

Bukan hanya itu, pada saat itu juga pemerintah daerah memberikan kompensasi lahan seluas 100 hektar kepada perusahaan untuk tempat pembibitan.

“Ini jelas salah. Yang kami soroti waktu itu, adalah pemberian izin lokasi dan prosesnya yang tidak sesuai tahapan. Makanya kami rekomendasikan untuk dievaluasi tapi tidak ditanggapi oleh pemerintah saat itu,”imbuhnya.

Mestinya sebut Hidayat, setelah diberikan izin lokasi, perusahaan harus mendata lahan-lahan mana saja yang sudah dikuasai masyarakat, yang kemudian dilaporkan. Tapi pada kenyataannya itu tidak dilakukan.

“Kami sempat naik kelokasi landclearing, dan ada dokumentasi kami lewat video dimana banyak kayu tegakan yang bernilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan. Nah ini bisa saja dijual, yang mestinya ada bagian dari negara atau daerah dari hasil itu. Intinya kami sudah rekomendasikan supaya di evaluasi perusahaan itu,”pungkasnya.*yanto