*Kisruh Tenaga Kerja di Pelabuhan Tangkian

Koperasi TKBM Permata ‘Dibekukan’


Rapat kerja yang membahas persoalan di Pelabuhan Tangkian digelar Senin
MEDIA BANGGAI-Luwuk. Kekisruhan yang muncul di Pelabuhan Tangkian Kecamatan Kintom, menyusul perebutan ruang tenaga kerja yang menyelenggarakan kegiatan bongkar muat, berakhir setelah terbitnya rekomendasi Komisi A DPRD Banggai yang mencabut legalitas keberadaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Permata.

Rekomendasi tersebut lahir dalam rapat kerja Komisi A dengan menghadirkan berbagai pihak antara lain SPTI, Koperasi TKBM Teluk Lalong, Dinas Koperasi dan UKM, Kantor Pelabuhan Luwuk, Dishub serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banggai, Senin (28/1) kemarin. Pihak yang tidak hadir dalam rapat itu adalah Gaspindo dan pengurus Koperasi TKBM Permata.

Pembekuan kegiatan Koperasi TKBM Permata dilakukan, setelah kalangan Dewan Banggai menyimpulkan adanya pelanggaran ketentuan dalam penerbitan surat Dinas Koperasi dan UKM, yang dipakai TKBM Permata sebagai legalitas formal. Menurut anggota Komisi A Djufri Diko, keputusan Dinas Koperasi mestinya terbit setelah sebelumnya ada persetujuan dari Dinas Nakertrans dan rekomendasi Kantor Pelabuhan Luwuk sebagai pemilik lokasi kegiatan.

Ketentuan ini kata dia, sesuai dengan surat keputusan bersama tiga Dirjen dari tiga kementerian berbeda yakni Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Nakertrans serta Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM tertanggal 29 Desember 2011.

Keberadaan Koperasi TKBM kata Djufri, lebih bersifat spesialis, karena berbeda dengan keberadaan koperasi lainnya. Karenanya, pemberian persetujuan pada Koperasi TKBM Permata dinilai janggal, sehingga surat Diskop itu harus dicabut.

Pihak Koerasi TKBM Teluk Lalong melalui Sudirman Stene juga mengatakan, keberadaan Pelabuhan Tangkian sejatinya hanyalah pengembangan Pelabuhan Luwuk. Di satu kabupaten kata dia, hanya ada satu Koperasi TKBM. Karenanya, untuk pelabuhan Tangkian jelas Sudirman, mestinya tidak boleh berdiri lagi Koperasi TKBM lain. Yang dibenarkan kata Sudirman yang juga pengurus SPSI Kabupaten Banggai, adalah TKBM Teluk Lalong yang saat ini sudah ada, membentuk unit usaha pengelola jasa (UUPJ) di Pelabuhan Tangkian.

Ia juga menyentil persoalan pertikaian tenaga kerja di Tangkian, yang lebih disebabkan oleh campur tangan berbagai organisasi. Padahal, TKBM tidak boleh diintervensi oleh asosiasi serikat pekerja manapun.

Sementara Mahtar Sangkota dari SPTI mengatakan, kemelut tenaga kerja di Tangkian sudah pernah ditangani Pemda, dan dalam pertemuan tersebut, pemerintah melalui Asisten Tatapraja Martono Suling sudah menyatakan bahwa Koperasi TKBM Permata demisioner. Namun anehnya, Dinas Koperasi justru mengeluarkan rekomendasi, yang akhirnya dipakai oleh sejumlah oknum sebagai dasar legalitas. “Jadi yang mengadu domba tenaga kerja adalah Diskop,” tutur Mahtar.

Sekretaris Diskop dan UKM, Haopa, mengatakan tidak dilibatkan oleh Kadis Koperasi yang sudah diganti, dalam urusan tersebut. Meski demikian, ia tidak akan lepas tangan. Ia mengaku instansinya akan mempedomani apa yang berkembang dalam rapat tersebut.

Persoalan keberadaan TKBM yang hanya dibolehkan satu, juga diamini perwakilan Kepala Pelabuhan Luwuk. Menurut dia, Pelabuhan Tangkian adalah pengembangan Pelabuhan Luwuk, dan keberadaan TKBM-nya juga sama dengan TKBM di Luwuk yakni TKBM Teluk Lalong.

Seorang warga yang mengaku menjadi bagian dari pendiri Koperasi TKBM Permata juga mengakui bahwa keberadaan koperasi itu hanya berdasar pada kesepakatan antara Kakanpel dan Mc Conel Dowel, salah satu subkontraktor pada proyek DSLNG. Rekomendasi sendiri belum ada, sehingga sifat kesepakatan itu hanya sementara..

Setelah melalui pembahasan panjang di Komisi A, akhirnya disepakati bahwa surat Dinas Koperasi dan UKM tentang persetujuan hasil verfikasi anggota Koperasi TKBM Permata tertanggal 31 Oktober 2012 dibatalkan, karena tidak sesuai dengan surat keputusan bersama tiga Dirjen. Persoalan pengelolaan bongkar muat di pelabuhan Tangkian diserahkan pada Koperasi TKBM Teluk Lalong, dan TKBM Teluk Lalong akan membentuk unit usaha di Tangkian. Rekomendasi lain juga menyebut soal aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Tangkian yang belum dapat dilakukan, sebelum TKBM Teluk Lalong membentuk unit usahanya. Namun khusus masalah ini, masih akan diputuskan pada rapat Selasa hari ini, bersamaan dengan upaya mempertemukan Gaspindo dan SPTI.*iskandar