Proses Hukum BBM Ilegal Tetap Jalan

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Bayangan sejumlah orang bahwa kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi telah menguap, ditepis oleh Kapolres Banggai AKBP. A Jossy Kusumo, SH yang didampingi sejumlah perwiranya. Menurutnya saat ini proses penyelidikannya dan penyidikan tengah berjalan.

Menurut mantan Kasubdit surviliance Densus 88 ini, proses penyelidikan dan penyidikan adanya penyalah gunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas butuh proses lebih lama dan tidak seperti proses hukum pidana umum lainnya, mengingat penyalah gunaan BBM bersubsidi mempergunakan UU khusus migas.

“Proses hukum penyalah gunaan BBM bersubsidi yang telah berhasil kami tangkap beberapa waktu lalu tetap jalan, silahkan cek sendiri ke Satreskrim,” jelasnya.

Ditambahkan oleh orang nomor satu di Mapolres Banggai ini, semua proses hukum butuh pembuktian bukan pengakuan, karenanya dalam penanganan penyalah gunaan BBM Bersubsidi dibutuhkan saksi ahli dalam hal ini ahli dari Pertamina yang hanya ada dari wilayah Makassar.

Terkait barang bukti yang saat ini sudah disisihkan dengan jalan dilelang terlebih dahulu hal itu sudah sesuai dengan pasal 45 KUHAP dimana dalam ayat 1 menjelaskan barang sitaan berupa barang yang mudah rusak serta membahayakan sehingga tidak mungkin disimpan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan pelelangan, dijelaskan juga dalam ayat 2 pasal tersebut diatas bahwa hasil lelang berupa uang dapat dijadikan barang bukti dipersidangan dengan sedapat mungkin menyisihkan sebagian kecil barang bukti.

Terkait proses penyelidikan dan penyidikan, Pasal 50 ayat 2 huruf G UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas menjelaskan peyidik mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang hanya ada diwilayah Makassar, sehingga mendatangkan orang ahli yang bakal menjadi saksi butuh proses dan waktu yang sedikit lebih lama. *irwan