Pemakai Narkoba Tak Bisa Jadi Caleg

MEDIA BANGGAI-Luwuk. Partai politik (Parpol) harus lebih selektif dalam mengakomodir calegnya. Pada pemilu 2014 mendatang, KPU tidak akan meloloskan caleg yang positif pengguna narkotik dan obat-obatan (narkoba). Tak hanya oknum caleg. Parpol yang melegitimasinya bakal menuai malu.
Salah satu persyaratan bahwa setiap caleg wajib mengantongi surat keterangan bebas Narkoba dari pihak kepolisian setempat ini dibenarkan Sekretaris KPU Kabupaten Banggai, Moh. Nadjib Lapalanti.
“Pada pemilu 2009 lalu, persyaratan itu belum ada. Tapi pemilu 2014 ketentuan bahwa caleg harus bebas Narkoba sudah diberlakukan,” kata Nadjib yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/1) kemarin.
Nadjib menjelaskan, berdasarkan tahapan pemilu, tanggal 19 April setiap parpol memasukkan berkas persyaratan caleg pada KPU. Sebelum memasuki tahapan itu, setiap caleg dari 10 parpol yang ada, wajib melakukan test urine Narkoba pada Polres Banggai. Jika ada oknum yang positif pengguna zat adiktif itu, maka dengan sendirinya gugur sebagai caleg. Bahkan bisa jadi, aparat kepolisian memprosesnya secara hukum.
Syarat lain yang wajib dipenuhi para caleg kata Nadjib, yakni tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. “Itu juga menjadi salah satu syarat yang harus diperhatikan parpol dalam mengakomodir calegnya,” kata Nadjib.
Atas pernyataan teknis yang disampaikan Nadjib ini, sebaiknya oknum yang merasa pernah menikmati barang haram tersebut, sebaiknya tidak punya ambisi yang besar menjadi wakil rakyat melalui pencalegkan di pemilu 2014. Karena ketika hasil test urine nantinya positif, maka tak hanya oknum calegnya. Lebih dari itu partainya bakal terkena dampak negatif.
Aparat kepolisian yang bertugas melakukan test urine harus professional. Ketika didapat oknum caleg pengguna Narkoba, jangan ditutupi apalagi harus melakukan nego hanya ingin mendapatkan imbalan rupiah. Jika fakta itu terjadi, maka wajar saja jika rakyat tak percayalah lagi terhadap kerja-kerja polisi. *yan