Hari Ini, PT Wika Bayar Pesangon

BANGGAI RAYA- Janji manajemen PT Wika membayar pesangon terhadap ratusan eks karyawannya nampaknya bakal direalisasikan, hari ini (Selasa, 11/4/2017). Komitmen membayar pesangon itu telah disampaikan manajemen PT Wika terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banggai, Usmar Mangantjo.

“Iya, Insya Allah besok (hari ini) PT Wika membayar pesangon eks karyawan perusahaan itu,” tutur Usmar Mangantjo kepada Banggai Raya usai menghadiri rapat gabungan komisi DPRD Banggai, Senin (10/4/2017).

Kepastian pembayaran pesangon itu aku Usmar, setelah manajemen PT Wika menyampaikan bahwa PT Wika akan membayar pesangon terhadap ratusan eks karyawannya sebelum deadline kesepakatan bahwa pembayaran pesangon diupayakan tuntas sebelum tanggal 13 April 2017.

Usmar mengaku, senantiasa berkoordinasi terhadap perusahaan khususnya yang menjadi aduan pekerja untuk menyelesaikan kewajiban semisal pembayaran pesangon. “Kami berupaya segala tuntutan pekerja itu dituntaskan. Dan kami sudah meminta kejelasan manajemen PT Wika, agar membayar pesangon sebelum batas akhir kesepakatan dalam rapat yakni tanggal 13 April 2017. Saya sudah tanyakan komitmen membayar pesangon, kalau tidak, maka kami akan bawa ke dewan, tapi manajemen PT Wika berjanji membayar. Pak Andi, HRD PT Wika yang menyampaikan itu,” kata Usmar.

HRD PT Wika, Andi yang dimintai keterangan Banggai Raya mengakui bahwa pihaknya akan membayar pesangon terhadap sekira 300 eks karyawan. “Besok (hari ini) pak manajemen menyelesaikan pembayaran pesangon. Jumlahnya sekitar 300 orang dengan nominal berbeda,” kata Andi kepada Banggai Raya via telepon selulernya yang dihubungi melalui telepon Usmar Mangantjo.

Usmar Mangantjo dalam kesempatan itu mengaku, agak kecewa dengan tudingan berbagai kalangan seolah-olah dirinya tidak mengurusi masalah aduan pekerja. Menurut dia, anggapan dirinya tidak bekerja mengurai masalah pekerja sangatlah tidak mendasar.

Cukup banyak masalah pekerja yang ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banggai dan berakhir dengan penuh senyum. Pasalnya, pesangon yang diadukan pekerja kepada instansinya itu dituntaskan melalui berbagai proses mediasi.

Mediasi antara pekerja dengan perusahaan sebagai pemberi kerja selalu dikedepankan oleh instansinya. “Mana yang tidak tuntas? PT Wika sudah mau dibayar besok, tinggal masalah di SSK yang belum tuntas. Dan sekarang, kami memang berkonsentrasi menjembatani urusan pekerja dengan pihak SSK. Mudah-mudahan ini juga akan tuntas,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Usmar Mangantjo menaruh harap, agar masalah ketenagakerjaan semisal pemutusan hubungan kerja atau PHK dan pihak pemberi kerja tidak menunaikan kewajibannya membayar pesangon sesuai ketentuan untuk melaporkan ke instansinya. Tentu saja, aduan itu akan ditindaklanjuti. “Aduan pekerja tetap kami tindak lanjuti, demi menjamin hak-hak pekerja. Tentu, proses penyelesaiannya berdasarkan ketentuan aturan,” demikian Usmar Mangantjo. TOP

sumber : BANGGAI RAYA